KONKRIT NEWS
21/01/17, 21.1.17 WIB
Last Updated 2017-01-26T17:31:03Z
Kriminal

Oknum Polisi Diduga Membekingi Pabrik Bermasalah

Advertisement
Gambar Ilustrasi

Konkritnews.com, Lampung- Masyarakat Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah merasa resah dengan adanya industri penggilingan padi ‘Subur Jaya’ di lingkungan mereka.
Pasalnya, dengan keberadaan aktivitas penggilingan padi tersebut, limbah debu dan suara bising yang ditimbulkan dari lokasi sangat mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan debu yang dikeluarkan menimbulkan pencemaran udara dan menggangu pernafasan warga.
Merasa hak-haknya terampas akibat adanya penggilingan padi ‘Subur Jaya’, pada tanggal 22 Agustus 2016 warga secara bersama-sama mengirimkan Surat Pengaduan kepada Kepala Desa Untoro. Bukan tanggapan baik yang diperoleh warga, tapi pada Jum’at, 5 Desember 2016 malah justru warga dipanggil oleh Polsek Trimurjo, Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pemilik industri penggilingan padi.

Tidak hanya sampai di situ saja, warga desa dipaksa untuk menandatangani perjanjian yang disodorkan oleh Kapolsek Trimurjo serta diancam, dan bahkan ditakut-takuti akan dipenjara apabila tidak bersedia menandatangani perjanjian tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga desa yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggilingan padi tersebut sudah sangat meresahkan warga desa. Bahkan, beberapa warga telah mengalami flek pada paru-paru mereka akibat dari limbah debu yang dihasilkan dari proses produksi dan aktivitas industri penggilingan padi ‘Subur Jaya’.

Sebagai warga desa, mereka juga mengaku trauma akibat pemanggilan dan tindakan paksa serta ancaman untuk menandatangani perjanjian oleh pihak Kepolisian Sektor Trimurjo. Dan ironisnya, menurut kesaksian salah satu warga, Kapolsek Trimurjo AKP Edy Susanto, SH memukul meja di hadapan salah satu warga desa untuk menandatangani perdamaian yang disodorkan.


Adv. Toni Sastra, S.H.,M.H. CIL
Toni Sastra, SH. MH. CIL, selaku Kuasa Hukum warga Desa Untoro kepada Fakta Pers menuturkan bahwa, perlakuan yang dilakukan oleh Kapolsek Trimurjo tersebut bukanlah merupakan cerminan dari semboyan Kepolisian Republik Indonesia yang Melindungi dan Mengayomi masyarakat, dan justru malah menakut-nakuti warga desa yang awam dengan hukum dengan mengancam akan memenjarakan warga desa.
“Hal itu merupakan kesewenang-wenangan dari Kapolsek Trimurjo terhadap warga Desa Untoro, dia telah menyalahi Pasal 10 ayat (1) Huruf (e) dan (f) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri. Yang mana dalam Perkap tersebut, Polri diwajibkan menegakkan hukum demi menciptakan ketertiban sosial dan rasa aman publik.” jelas Toni.

“Dan tidak hanya itu saja, Polri diwajibkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dan hal tersebut tidak diterapkan Kapolsek Trimurjo yang sudah menyalahi kode etik dari Kepolisian Republik Indonesia dengan melakukan intervensi terhadap warga Desa Untoro dengan memukul meja dengan keras dihadapan salah satu warga desa untuk menandatangani surat perjanjian,” tambahnya.
Terkait dugaan tindak pidana diduga melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada warga Desa Untoro, Toni Sastra menjelaskan bahwa, dalam Pasal 368 KUHP jo 53 KUHP dan atau 335 KUHP terhadap penggilingan padi Subur Jaya tersebut merupakan peristiwa yang janggal dan aneh.

Menurut Toni,”pasal yang diterapkan tersebut merupakan delik aduan yang mengharuskan diperiksa pelapor dan saksi terlebih dahulu, baru kemudian terlapor diperiksa. Bukannya memeriksa terlapor terlebih dahulu. Hal tersebut merupakan bentuk dari kesewenang-wenangan oknum kepolisian yang diduga membekingi penggilingan padi Subur Jaya yang ada di Desa Untoro Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.”
“Bagimana mungkin warga dilaporkan atas dugaan pemerasan, padahal warga hanya mengajukan permintaan kompensasi yang sifatnya berupa permohonan, dan tidak ada pemaksaan atau niat memeras kepada penggilingan padi Subur Jaya. Hal itu mereka lakukan akibat dari limbah debu yang sangat meresahkan warga desa.” lanjut Toni.

“Warga sampai sekarang tidak pernah memberi izin atas adanya industri penggilingan padi tersebut didesa mereka, dan warga desa berharap kepada Kapolri, Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, serta Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Lampung Tengah agar mencabut izin dari penggilingan padi ‘Subur Jaya’ tersebut.” pungkasnya.  (Red)