KONKRIT NEWS
25/04/17, 25.4.17 WIB
Last Updated 2017-04-25T09:37:52Z
Hukum dan Kriminal

Kerabat Bupati Lampung Tengah Terindikasi Pungli Jual Beli Jabatan

Advertisement

Bandar Lampung - Dugaan indikasi praktik korupsi dengan motif jual beli jabatan di Lampung Tengah mulai tercium. Hal ini berawal dari dugaan keterlibatan orang-orang terdekat atau kerabat Bupati Lamteng Mustafa, yang menjabat posisi strategis di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Dalam surat laporan yang diterima redaksi konkritnews.com tercuat jual beli jabatan atau pungutan liar (pungli) berjamaah yang dilaporkan oleh Staff & Pegawai Struktural Ahmad Jauhari tertanggal  3 Januari 2017 yang ditembuskan ke Presiden, BPK RI, serta DPR RI.

Dalam surat tersebut tercantum beberapa kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Lamteng: Pertama, jual beli jabatan (pengangkatan pejabat struktural) Eselon II/a Sekda sebesar Rp 2 M, kedua, Eselon II/b Kadis /Kaban senilai Rp 50 juta- 75 juta.

Selain itu, pungli juga diduga terjadi saat peningkatan status CPNSD (80 %) eks. Honorer K2 siluman menjadi PNS (100%) yang jumlahnya sekitar 900 orang pada tahun 2015/2016 ditarik uang administrasi yang diduga dilakukan oleh adik ipar Bupati Lamteng YN (Ka BKD Lamteng) sebesar 1 juta/orang. Kedua, Mutai PNS keluar daerah (Provinsi/Kab/Kota) ditarik dana rata-rata senilai Rp 2 juta – Rp 5 juta tergantung golongan yang diduga dilakukan YN.

Berikut nama-nama kerabat Mustafa yang diduga terlibat dalam indikasi jual beli jabatan. Diantara mereka yakni, YN yang saat ini sudah mutasi ke Dispenda namun posisinya digantikan HL dengan posisi Kabid Mutasi Lamteng. HL merupakan adik kandung Mustafa.

Selain YN, adik kandung Mustafa yang juga diduga terlibat adalah RS. Pasalnya, RS merupakan perpanjangan tangan HL di BPKAD yang diduga mengkoordinir pungli kepada pegawai.

Sementara untuk Tim Baperjakat diduga diatur oleh JM dan AB tidak lain keduanya merupakan kakak kandung Bupati Lamteng Muatafa.Keluarga sendiri diduga dikendalikan oleh JM dan AB yang keduanya merupakan kakak kandung Mustafa.

Dalam kasus tersebut menimbulkan pendapat-pendapat dari beberapa tokoh akademisi, salah satunya yakni Dosen Unila Dedi Hermawan, yang menyampaikan, "jual beli jabatan harus dihapuskan, karena itu merupakan persengkokolan jahat dalam birokrasi yang selama ini telah menyuburkan korupsi ditubuh birokrasi," ungkap Dedi. Selasa (25/04/2017).

“Jika hal ini terus dibiarkan tentunya akan merusak birokrasi dan pembangunan daerah,” terangnya. 

Menurutnya, jual beli jabatan ini memang muncul akibat lemahnya sistem manajemen kepegawaian, lemahnya pengawasan, dan rendahnya komitmen kepala daerah terkait agenda reformasi birokrasi.

“Ya selama ini inisiatif kejahatan itu bisa datang dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar birokrasi,” tandasnya. 


(Red/KN)