KONKRIT NEWS
26/04/17, 26.4.17 WIB
Last Updated 2017-04-25T18:54:51Z
Hukum dan Kriminal

Oknum Pegawai RSUD Pringsewu Lakukan Pelecehan Terhadap Pasiennya

Advertisement
Gambar Ilustrasi
Pringsewu - Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pegawai RSUD Pringsewu (LJ) terhadap pasiennya (MR) ternyata benar. Pasalnya, tanpa sepengetahuan awak media, pada Minggu (23/042017) malam, diam-diam (LJ) yang didampingi kepala pekon Sukoharjo 1 mendatangi kediaman kepala pekon Sinar Baru timur, totong, untuk berdamai.

Saat itu juga, kepala pekon Sinar Baru timur langsung memanggil (MR) beserta suaminya untuk datang ke rumahnya malam itu. Dalam kesempatan pertemuan tersebut, (LJ) mengakui semua perbuatannya terhadap (MR), "saya melakukan perbuatan tersebut karena khilaf, saya minta maaf, semoga maslah ini tidak diperpanjang sampai kejalur hukum," kata (LJ).

Hal ini diketahui saat awak media konkritnews.com mengkonfirmasi kepala pekon Sinar Baru Totong via telepon selulernya yang membenarkan adanya perkara tersebut, Senin (24/04/2017).

"Surat perdamaian sedang dibuat, nanti akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak," kata Totong.

Disisi lain, kakak kandung (MR) merasa geram mendengar adanya perdamaian di rumah kepala pekon Sinar baru tersebut. "harusnya koordinasi juga dengan saya, enak aja mau damai, saya masih gak terima, dia itu (LJ) harus diberi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya," terang kakak (MR).

Beberapa warga pekon Sinar Baru timur juga turut menyayangkan adanya proses damai yang semudah itu. "kita ini cinta damai. Tapi siapapun yang telah melakukan kejahatan yang merugikan orang lain apalagi melecehkan, sebaiknya harus diberi sanksi yang tegas agar jera. Kalau tidak diberi sanksi yang tegas nantinya kejadian seperti ini pasti terulang," ungkap seorang warga pekon Sinar Baru.

Untuk mencari keterangan lebih lanjut, akhirnya awak media konkritnews.com mencoba menghubungi kepala pekon Sukoharjo 1 Marsandi via telepon. Namun sangat disayangkan, Marsandi enggan berkomentar prihal kasus tersebut. 



(Harmi/KN)