Advertisement
Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Sutono, MM
mewakili Gubernur Lampung menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016 dalam Rapat Paripurna
DPDR Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian LKPJ Kepala Daerah, Rabu (26/4)
di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dalam
sambutannya mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun
Anggaran 2016 merupakan informasi
penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup arah kebijakan
umum pemerintah daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi 26
urusan wajib dan 8 urusan pilihan, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan
yang secara operasional telah dilaksanakan oleh SKPD Provinsi Lampung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyampaian LKPJ
ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan untuk laporan pertanggung
jawaban Kepala Daerah yang substansinya mengenai realisasi pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2016, akan disampaikan setelah hasil audit dari Instansi yang
berwenang selesai dilaksanakan.
“Penyampaian LKPJ ini bertujuan selain dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dewan juga dimaksudkan sebagai upaya untuk
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah,
sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaran
pemerintahan daerah kedepan,” kata Sutono.
Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah
menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada
seluruh warga masyarakat yang turut bekerjasama dan berpartisipasi dalam
pembangunan di Provinsi Lampung untuk mewujudkan Provinsi Lampung yang
sejahtera, aman dan damai.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal tersebut dihadiri Anggota Dewan
sebanyak 52 orang, Anggota Fokorpimda serta Pejabat Eseleon II, III dan IV di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut disampaikan pula 12
Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung,yang terdiri dari Raperda Perlindungan
dan Pemenuhan Hak-hak Anak, Raperda Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan, Raperda Perlindungan Atas Kepemilikan Tanah, Raperda Penyelenggaraan
Perizinan yang menjadi Kewenangan Provinsi, Raperda Distribusi Gabah di
Provinsi Lampung, Raperda Kemandirian Pangan, Raperda Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Raperda Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD), Rapeda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang
Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, Rapeda Pemulihan, Pengelolaan,
Pengendalian Daerah Aliran Sungai, Rapeda Ketahanan Keluarga, dan Rapeda
Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
(Humprov/KN)