KONKRIT NEWS
26/04/17, 26.4.17 WIB
Last Updated 2017-04-26T13:03:18Z
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Penyampaian LKPJ Kepala Daerah

Advertisement



Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Sutono, MM mewakili Gubernur Lampung menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016 dalam Rapat Paripurna DPDR Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian LKPJ Kepala Daerah, Rabu (26/4) di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2016  merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup arah kebijakan umum pemerintah daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang secara operasional telah dilaksanakan oleh SKPD Provinsi Lampung.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyampaian LKPJ ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan untuk laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah yang substansinya mengenai realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, akan disampaikan setelah hasil audit dari Instansi yang berwenang selesai dilaksanakan.

“Penyampaian LKPJ ini bertujuan selain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dewan juga dimaksudkan sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah, sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaran pemerintahan daerah kedepan,” kata Sutono.

Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat yang turut bekerjasama dan berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Lampung untuk mewujudkan Provinsi Lampung yang sejahtera, aman dan damai.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal tersebut dihadiri Anggota Dewan sebanyak 52 orang, Anggota Fokorpimda serta Pejabat Eseleon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut disampaikan pula 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung,yang terdiri dari Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak, Raperda Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Raperda Perlindungan Atas Kepemilikan Tanah, Raperda Penyelenggaraan Perizinan yang menjadi Kewenangan Provinsi, Raperda Distribusi Gabah di Provinsi Lampung, Raperda Kemandirian Pangan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Badan Layanan Umum  Daerah (BLUD), Rapeda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, Rapeda Pemulihan, Pengelolaan, Pengendalian Daerah Aliran Sungai, Rapeda Ketahanan Keluarga, dan Rapeda Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus. 
 
 
(Humprov/KN)