KONKRIT NEWS
16/05/17, 16.5.17 WIB
Last Updated 2017-05-16T14:13:50Z
Hukum dan Kriminal

Aksi Solidaritas, Tindak Tegas Pelanggar HAM

Advertisement


Bandar Lampung – Gabungan aliansi masyarakat  Lampung yang terdiri dari GERMMALA, DPW PERNUSA Lampung, DPW GPN Lampung, LBH Bandar Lampung, LBH 98, DPK PERNUSA Tanggamus, DPP LSM LPN Lampung, LSM GPL Lampung, HMI Se-Bandar Lampung, BEM HUKUM UBL, BEM PISIP UBL, UKM MAPALA UBL, Mahasiswa Universitas Se-Kota Bandar Lampung gelar Aksi Solidaritas di depan kantor Gubernur Lampung. Senin (16/05/2017).
Aksi tersebut terkait adanya dugaan perbuatan sewenang-wenang oleh Dir Narkoba Polda Lampung yang disinyalir terdapat indikasi pembohongan publik & pelanggaran HAM berat yg dilakukan oleh jajaran Polda Lampung (Dir Narkoba & Kapolda Lampung) yang menembak mati 3 Warga dan Mahasiswa di Lampung belum lama ini.
Aksi itu  merupakan bentuk kekecewaan sekaligus kekhawatiran warga Lampung yang akhir-akhir ini banyak sekali warga Lampung mati dengan tragis yang tidak ketahuan apa penyebabnya. Tiba-tiba mendengar Informasi ada yang MATI tertembak dan di Sangkakan Bandar Narkoba yang melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.


Koodinator lapangan aksi Rully Satria Hartaz menyatakan sikapnya bahwa bukan bermaksud melindungi peredaran narkoba di Lampung, Justru dirinya sangat mendukung jika bandar narkoba, dan pemakai narkoba itu di Hukum seberat-beratnya.
“Akan tetapi semua itu harus melalui proses peradilan yang benar yang Sudah diamanahkan oleh UU, Bukannya Main Tembak Begitu Saja,” ujarnya.
Lanjutnya, yang tak kalah penting yaitu terkait proses Penegakan Hukumnya, “Jangan sampai Tumpul ke Atas dan Tajam ke bawah, Pejabat tertangkap narkoba di hukum rehab 1 Bulan, Giliran Rakyat Sipil yang Kere di Tembak Mati ditempat,” kata Rully..
Hal senada juga dikatakan Ketua DPD Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung Hermawan. "Aksi hari ini atas indikasi  bohongnya kapolda terhadap terduga narkoba yang ditembak mati oleh kepolisian dengan alasan melawan," katanya.


Lanjut Hermawan, berdasarkan hasil investigasi dan menghimpun informasi serta data-data bahwa ada indikasi pembohongan publik atas siaran pers Kapolda. Sebagai negara hukum, terduga berhak dilindungi undang undang. “Data-data yang dihimpun itu berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pada saat penggerbekan atau penangkapan terhadap terduga tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam siaran persnya,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa terduga tersebut bersifat persuasif dan tidak melawan saat penangkapan dan saat itu ada warga yang menyaksikannya,” pulang-pulang kok tinggal mayat saja,” terangnya.
GPN melihat ini ada sesuatu yang janggal, pasalnya bila benar ada kebohongan dalam kasus tersebut maka  GPN yang tergabung dalam aksi solidaritas meminta kepada komnas HAM dan KAPOLRI untuk menindak tegas pula atas kelalaian kepolisian polda lampung agar tidak menjadi preseden buruk serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap polri yang hari ini citranya semakin tidak baik.
“Bila ini benar, konsekuensinya yang harus diterima yakni dicopot dan diberikan sanksi tegas kepada Kapolda maupun oknum kepolisian yang melakukan penembakan mati terhadap terduga narkoba tersebut,” tegasnya.
Apa yang dilakukan hari ini, tambah Hermawan, adalah bagian dari upaya dan meminta keadilan kepada lembaga-lembaga terkait yang berhubungan dengan persoalan ini. "GPN berharap, dalam kasus ini hukum dan keadilan itu bisa benar-benar ditegakkan, untuk kasus Lampung ini menjadi catatan penting ketika melihat hukum tidak lagi berpihak kepada rakyat. Hukum adalah Panglimanya, dalam penerapan tata kelola peraturan tata kelola kewarganegaraan masyarakat, ini Lampung, bagaimana dengan daerah-daerah lain,” harapnya.
Kepada Komnas HAM dan Kapolri, Hermawan juga berharap agar segera menurunkan tim investigasi dalam mengusut tuntas kasus ini, “jika terbukti, bila perlu Kapolda Lampung di ganti sekarang juga,” pungkas Hermawan. (red/KN)