Advertisement
Nurul IkhwanKetua Gerakan Pemberantasan Korupsi (GPK) Pesawaran |
Pesawaran - Ketua gerakan pemberantas
korupsi kabupaten pesawaran nurul ikhwan menilai terpilihnya M.nasir
sebagai ketua koni pesawaran masa bakti 2016-2020 diduga menyalahi
aturan
GPK mendesak
M.nasir untuk mundur dari jabatan sebagai ketua KONI Pasalnya
terpilihnya ketua DPRD pesawaran sebagai Ketua KONI telah melanggar
sejumlah aturan karena alasan bertentangan dengan Peraturan
Perundangan-undangan dan sekaligus untuk menghindari ekses negatif dari
jabatan tersebut di kemudian hari
“Jadi
terpilihnya Bapak M.nasir (Ketua DPRD ) sebagai ketua Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) kabupaten pesawaran periode 2016-2020 diduga
melanggar beberapa ketentuan yang melarang Ketua KONI dipimpin oleh
kepala daerah atau pejabat publik,” kata nurul ikhwan dalam rilisanya
Rabu 17/05/2017
Menurutnya,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem
Keolahragaan Nasional yakni Pasal 40 yang menjelaskan bahwa Pengurus
komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga
kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan
jabatan struktural dan jabatan publik.
Selain
itu juga pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun
2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yakni Pasal 56 yang
menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak
terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
“Dalam
menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak
manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan
pengelolaan keolahragaan,” ujarnya.
Pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai
negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara
atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau
lembaga pemerintahan nondepartemen.
Pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan
publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh
rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet,
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota,
anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial,
Kapolri, dan Panglima TNI.
Surat
Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012
tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah,
Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan
Struktural.
Surat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No
B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK
yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada
penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan
konflik kepentingan
"
jadi kalau ketua DPRD kabupaten pesawaran m.nasir masih mempertahankan
jabatan sebagai ketua koni berarti dia(m.nasir red) telah mengkhianati
undang-undang " tandasnya. (red/KN)