KONKRIT NEWS
18/05/17, 18.5.17 WIB
Last Updated 2017-05-18T18:14:58Z
Daerah

GPK Desak M. Nasir Mundur Dari Ketua KONI Pesawaran Karena Dianggap Melanggar Aturan

Advertisement
Nurul IkhwanKetua Gerakan Pemberantasan Korupsi (GPK) Pesawaran
Pesawaran - Ketua gerakan pemberantas korupsi kabupaten pesawaran nurul ikhwan menilai terpilihnya M.nasir sebagai ketua koni pesawaran masa bakti 2016-2020 diduga menyalahi aturan 

GPK  mendesak  M.nasir untuk mundur dari jabatan sebagai ketua  KONI  Pasalnya terpilihnya ketua DPRD pesawaran   sebagai Ketua KONI telah melanggar sejumlah aturan karena alasan bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan dan sekaligus untuk menghindari ekses negatif dari jabatan tersebut di kemudian hari

“Jadi terpilihnya Bapak M.nasir (Ketua DPRD ) sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten pesawaran periode 2016-2020  diduga melanggar beberapa ketentuan yang melarang Ketua KONI dipimpin oleh kepala daerah atau pejabat publik,” kata nurul ikhwan dalam rilisanya Rabu 17/05/2017

Menurutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yakni Pasal 40 yang menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Selain itu juga pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yakni Pasal 56 yang menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan,” ujarnya.

Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen. 

Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.

Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan

" jadi kalau ketua DPRD kabupaten pesawaran m.nasir masih mempertahankan jabatan sebagai ketua koni berarti dia(m.nasir red) telah mengkhianati undang-undang " tandasnya. (red/KN)