KONKRIT NEWS
08/05/17, 8.5.17 WIB
Last Updated 2017-05-08T07:20:16Z
Hukum dan Kriminal

Lagi-lagi Indikasi Korupsi, Bangunan Irigasi Pekon Ambarawa Barat Dinilai Bermaslah

Advertisement
Pringsewu - Pembangunan talud atau irigasi di pekon Ambarawa Barat RT/RW 03/04, kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu dinilai warga sangat bermaslah.

Pasalnya, pemborong yang diketahui bernama Indra beralamat di pekon Kediri kecamatan Gading kabupaten Pringsewu membangun talud atau irigasi tersebut sangat tidak sesuai dengan bestek dan spesifikasi.

Hasil penelusuran Tim media konkritnews, Rabu (27/04/2017). Diketahui berdasarkan pengakuan masyarakat pekon Ambarawa Barat RT/RW 03/04 yang merasa tidak puas dengan bangunan tersebut dikarenakan bangunan itu rusak parah dan ada yang terputus.

Indra dinilai telah menyalahgunakan anggaran senilai 800 juta yang harus diperuntukan untuk pembangunan talud atau irigasi sepanjang 600 meter. ditambah saat proses pengerjaan, Indra tidak memasangan papan plang proyek tersebut, anggota gapoktan setempat tidak dilibatkan dan tidak tahu itu bangunan siapa.

Lanjut penelusuran, Tim media konkritnews menanyakan permaslahan tersebut kepada Sari Sutisna Ibu kepala pekon Ambarawa Barat. "saya tidak tahu apa-apa soal banguan tersebut," kata Sari Sutisna belum lama ini.
ketika salah satu masyarakat menanyakan plang pemberitahuan itu kepada pihak pekerjanya, mereka hanya menjawab tidak tahu. Tidak hanya itu, bahkan pada saat itu salah satu anggota komisi tiga DPRD setempat sempat memperingati Dinas PU kabupaten Pringsewu, namun tetap saja papan plang tersebut tidak juga di pasang.

Nursiman pengawas pekerjaan irigasi tersebut saat dikonfirmasi oleh pihak media konkritnews dikediamannya menyampaikan, "ya memeang betul saya yang mengawasi proyek pekerjaan tersebut saya juga tidak tahu kalau pembangunan itu ada yang belum selesai," terang Nursiman.

Sudah jelas ini telah melanggar "undang - undang RI.NO 18 Tahun 1999 kegagalan dalam kontruksi, "pemborong harus mengganti rugi dan ijin dicabut, dan akan dikenakan hukuman pidana 5 tahun," serta Indra dinilai telah melakukan Indikasi Korupsi.

terkait adanya pelanggaran dan indikasi korupsi, tim media konkritnews mencoba untuk kesekian kalinya mengkonfirmasi pemborong Indra via telpon selulernya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namum saat dikonfirmasi, Indra enggan memberikan komentar terkait permaslahan tersebut.
(Harmi/KN)