KONKRIT NEWS
05/05/17, 5.5.17 WIB
Last Updated 2017-05-04T19:34:46Z
Daerah

Laporan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung

Advertisement

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung pada tanggal 4 s/d 5 Mei di Ruang Rapat Komisi Besar DPRD Provinsi Lampung, Balai Keratun, Kamis (04/05/2016).

Dalam arahan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, maka Kepala Daerah wajib melaporakan penyelenggaraan pemerintah daerah. Salah satunya bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Melaporkan Kinerja ke DPRD ini juga sebagai upaya melakukan evaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Lampung", ujar Sutono

Lebih lanjut Sutono mengatakan dalam rapat ini terdapat pansus untuk mendalami laporan yang diberikan SKPD terkait dengan realisasinya, untuk itu Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan dan mengikutsertakan seluruh SKPD untuk melaporkan LKPJ nya kepada pansus, yang berlangsung pada hari ini dan besok.

“Persoalan paling mendalam yang muncul tidak besar tapi memang untuk 2016 kemarin kan ada  efisiensi atau penundaan penundaan  beberapa kegiatan jadi otomatis setiap satker tidak mungkin berjalan 100 persen lancar untuk itu penjelasannya harus lebih realisasi. Persoalan kedua program-program kegiatan apa yang belum masyarakat ketahui. Satuan Kerja mungkin Sudah banyak melakukan kegiatan hanya saja yang menjadi hambatan yaitu kurangnya informasi ke masyarakat. Untuk itu dilakukan pelaporan LKPJ ini” ujar Sekda.



(Rls/KN)