KONKRIT NEWS
05/05/17, 5.5.17 WIB
Last Updated 2017-05-05T07:43:48Z

Tony Eka Candra : "Indonesia Bencana Narkoba"

Advertisement

Bandar Lampung - Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia, hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengguna hingga akhir tahun 2016 yang mencapai 18 ribu orang meninggal dunia sia-sia per tahunnya.


Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah Ganja, Ekstasi dan Sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai terutama kelompok Pelajar, Mahasiswa dan kelompok Pekerja.

Memang bisnis haram ini sangat menggiurkan bagi sekelompok tertentu karna perputaran uang yang sangat besar, hal ini sesuai dengan hukum pasar, permintaan semakin besar mengakibatkan suplay yang semakin besar pula.

Sebab itu, Pemerintah sudah menabuh genderang perang untuk mencegah dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belakangan ini terus mengalami peningkatan, bahkan penggunanyapun semakin beragam, lintas usia dan lintas profesi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra mengatakan, Indonesia saat ini sudah bukan lagi darurat narkoba, tetapi sudah 'bencana' narkoba.

"Meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karna kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat" ujarnya saat dihubungi, Jum'at (5/5).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan, Pemerintahpun dianggap gagal untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke Indonesia.

"Begitu banyaknya pintu masuk yang tidak resmi, terutama dari jalur laut, karna luasnya bentangan pantai di Indonesia, hingga banyak yang tidak terpantau oleh aparat penegak hukum kita, bisa masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang jumlahnya sangat banyak" terangnya.

Pemegang sabuk hitam (DAN VI) Karateka ini mengatakan, pengguna narkoba saat ini, sekitar 5,9 juta jiwa, 22 persen diantaranya adalah para pelajar dan mahasiswa calon penerus generasi bangsa, sebagian lagi masih dalam usia produktif. Pecandu narkoba tersebut sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

"Setiap hari 50 orang mati sia-sia karena narkoba, bahkan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya" ungkapnya.

Oleh sebab itu, diperlukan metode yang masif terpadu dan berkesinambungan dalam rangka mencegah kejahatan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba, selain itu juga dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari segenap masyarakat dan segenap komponen bangsa.

Menurutnya, ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan. "Pertama Preemtif, dengan melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar timbul kesadaran untuk tidak menggunakannya, upaya ini biasa disebut "KIE" Komunikasi, Informasi dan Edukasi" tuturnya.

Kemudian Prefentif, yaitu upaya mencegah masuknya barang haram narkoba ke Indonesia, baik melalui jalur darat, bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu masuk pelabuhan tikus disepanjang bentangan pantai yang ada di Indonesia.

"Kurangnya aparat penegak hukum, bisa dilakukan upaya dengan melibatkan partisipasi dan dukungan masyarakat" imbuhnya.

Upaya prefentif ini juga dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam Menegakkan Hukum.

"Para produsen, sindikat, bandar dan pengedar narkoba yang merupakan musuh bangsa dan musuh negara sekaligus musuh umat manusia, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, hal ini dilakukan agar menjadi efek takut bagi yang ingin mencoba menjadi bandar atau pengedar narkoba" jelasnya lagi.

Terakhir Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi.

Tony yang juga Ketua PD VIII FKPPI Lampung ini meyakini, dengan metode tadi apabila dilakukan secara masif, terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen bangsa dan masyarakat, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini semakin hari, akan semakin kecil.

"Sehingga cita-cita Indonesia bebas narkoba dapat diwujudkan" ucapnya.

Ketua DPC Organda Bandar Lampung ini juga mengajak kepada segenap lapisan masyarakat dan komponen bangsa untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Jika semua lapisan masyarakat dan komponen bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba" ujarnya lagi.

Tanggung jawab terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia.

"Atas prakarsa Ketua Umum DPP GRANAT, Bapak KRH. H. Henry Yosodiningrat, GRANAT sebagai lembaga Yang concern terhadap pemberantasan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah membentuk SATGAS GRANAT sampai tingkat Kelurahan dan Desa, bagi Kelurahan dan Desa yang belum terbentuk silahkan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Cabang GRANAT Kabupaten/Kota atau Dewan Pimpinan GRANAT Kecamatan setempat," tandasnya. (KN)