KONKRIT NEWS
12/05/17, 12.5.17 WIB
Last Updated 2017-05-12T09:50:49Z
Hukum dan Kriminal

Ungkap Jaringan Narkoba, GRANAT Apresiasi Kinerja Polresta Bandar Lampung

Advertisement

Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung, memberikan apresiasi kepada Kapolresta Bandar Lampung, atas pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba, hasil Operasi Antik Krakatau 2017.

"Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono dan jajaran, atas pengungkapan peredaran narkoba selama oprasi antik krakatau 2017, dan pengungkapan ini membuktikan, kalau peredaran lewat laut memang ada," ujar Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung, Gindha Anshori Wayka, SH, MH saat dihubungi media, Jumat (12/5).

Dikatakan Gindha, narkoba merupakan kejahatan terhadap kemanusian, karena itu pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, Indonesia saat ini sudah bukan lagi darurat narkoba, tetapi sudah 'bencana' narkoba.

"Kalau barang ini dikonsumsi, setidaknya sudah menyelamatkan jutaan generasi penerus bangsa. Bayangkan setiap hari 50 orang mati sia-sia karena narkoba, bahkan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya.

Pelakunya jelas melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan harus dihukum mati. Tidak ada hukuman lain yang adil selain dihukum mati," tegasnya.

Menurutnya, ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan yakni Preemtif, Prefentif, Represif, dan Rehabilitasi.

"Preemtif, dengan melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar timbul kesadaran untuk tidak menggunakannya, upaya ini biasa disebut "KIE" Komunikasi, Informasi dan Edukasi" tuturnya.

Kemudian Prefentif, yaitu upaya mencegah masuknya barang haram narkoba ke Indonesia, baik melalui jalur darat, bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu masuk pelabuhan tikus disepanjang bentangan pantai yang ada di Indonesia.

"Upaya prefentif ini juga dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat transaksi narkoba, baik jalur darat, laut, dan udara" jelasnya.

Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam Menegakkan Hukum.

"Para produsen, sindikat, bandar dan pengedar narkoba yang merupakan musuh bangsa dan musuh negara sekaligus musuh umat manusia, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, hal ini dilakukan agar menjadi efek takut bagi yang ingin mencoba menjadi bandar atau pengedar narkoba, jangan sampai pihak kepolisian dan BNN sudah bersusah payah menangkap pelaku dan pengedar narkoba, namun vonis hukumanya oleh hakim mencedrai rasa keadilan dimasyarakat" jelasnya lagi.

Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi. 

Advocat ini mengatakan, upaya prefentif yang saat ini digalakan oleh Kapolresta Bandar Lampung patut diapresiasi, dan ia mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersatu padu mencegah peredaran barang haram tersebut, karena tanggung jawab terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia.

"Jika semua lapisan masyarakat dan komponen bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba," pungkasnya.

Diketahui, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menyebutkan dari barang bukti (BB) yang disita hasil oprasi Antik Krakatau 2017, narkoba jenis ganja tangkapan terbesar.

"Untuk BB, tertinggi ganja sebanyak 256 paket dengan berat 256,025 kilogram. Disusul sabu 46,77 gram serta ekstasy 24 butir. Sebagian dari BB masih dalam proses uji laboratorium, "kata Murbani dalam ekspos hasil Operasi Antik Krakatau 2017 di Polresta Bandar Lampung, Jumat (12/7)

Perhatian khusus diberikan pada ganja yang terungkap saat hendak dikirimkan dari Pelabuhan Panjang lewat jalur tol laut menuju Pulau Jawa. Seluruh ganja yang disita juga merupakan bagian dari jaringan Aceh. 

"Jadi kalau tahun-tahun sebelumnya marak dikirimkan lewat Pelabuhan Bakauheni, tahun ini mulai terungkap usaha pengiriman lewat jalan tol laut Pelabuhan Panjang. Jadi kami sekarang sedang bekerjasama dengan pihak Pelabuhan Panjang untuk membuat semacam tempat pemeriksaan terpadu. Jadi selain narkoba, bisa juga buat pemeriksaan barang terlarang lainnya. Seperti daging celeng, satwa dilindungi atau barang terlarang lainnya bisa dicegah keluar Pulau Sumatera, " ujarnya didampingi Kasatresnarkoba Kompol Rosef Efendi dan para Kapolsek.

Sementara untuk narkotika jenis sabu, seluruhnya merupakan sabu yang memang untuk diedarkan di Bandar Lampung dan sekitarnya. Bukan untuk sekadar melintas sebelum menuju Pulau Jawa. Diakhir wawancara, Murbani sebut baik dari tersangka maupun BB, hasil operasi tahun ini lebih banyak hasilnya dibanding tahun lalu. (Red/KN)