Advertisement
Jakarta - Irfan
Fahmi (IF), namanya mulai moncer saat menjadi Penasihat Hukum, MA
seorang tukang tusuk sate yang menghina Joko Widodo saat menjelang
Pilpres 2014 silam. Kasus tersebut membuat dirinya sibuk dilayar kaca
meladeni wawancara dan talkshow televisi nasional, hingga dirinya
diundang oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk melakukan
mediasi atas kasus tersebut.
IF, adalah Advokat,
Konsultan Hukum dan Mediator, founder firma hukum IF & Rekan. IF,
memiliki pengalaman menekuni dunia aktivis bantuan hukum dan advokat
selama lebih dari 10 tahun. Sehingga terlatih dalam menangani advokasi
dalam kasus-kasus kepentingan publik.
Alumni
Fakultas Syariah IAIN Syariaf Hidayatullah ini memulai karirnya pada
tahun 2004 dengan menjadi Assisten Advokat Publik (human right defender)
di organisasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Nasional, yang saat itu di bawah duet kepemimpinan aktivis HAM Hendardi
dan advokat Johnson Panjaitan.
Dalam waktu 2 tahun
memulai karirnya sebagai Assisten Advokat Publik, pada tahun 2006 ia
lulus mengikuti ujian Advokat dan diangkat sumpah pada tahun Agustus
2007.
Pria kelahiran tahun 1978 ini menempuh studi
hukumnya pada tahun 1997-2004 di Fakultas Syariah & Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Kemudian di
tahun 2010, melanjutkan studi Megister Hukum di sekolah paska sarjana
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Sejak 2004
hingga kini berbagai macam kasus-kasus hukum ia tangani. Mulai dari
kasus-kasus publik maupun kasus-kasus pada umumnya, seperti perceraian,
sengketa warisan, sengketa bisnis antar perusahaan, pailit, kasus tindak
pidana korupsi, tindak pidana umum, sengketa utang piutang, judicial
review undang-undang dan lain sebagainya.
Pengalaman
tersebut membuatnya kian terlatih menjadi seorang lawyer litigator
(pengacara yang bersidang) di lingkungan Pengadilan Negeri dalam kasus
perdata dan pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga
(dalam kasus kepailitan), Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama
dan bahkan juga Mahkamah Konstitusi.
IF juga
menekuni profesi sebagai konsultan hukum pada perusahaan, yayasan dan
koperasi, serta asosiasi profesi. Alumni santri pondok pesantren ini
juga sering diminta menjadi pembicara dan trainer di bidang hukum, hukum
perburuhan, HAM, hukum acara pidana/perdata, dan ekonomi syariah, serta
dalam forum-forum training kepemimpinan mahasiswa.
Dalam
berorganisasi, IF merupakan salah seorang anggota Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jakarta
2010-2014. Serta anggota dari Badan Pengurus Pusat ormas Oi 2006-2012.
Saat
masih mahasiswa S1, ia turut ambil bagian menjadi aktivis gerakan
mahasiswa 98 di bawah bendera elemen gerakan mahasiswa Forum Kota
(Forkot), dan juga aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),
mendirikan Kompak (Komite Mahasiswa & Pemuda Anti Kekerasan),
menjabat Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) Syariah
& Hukum UIN Jakarta (1999-2001) dan turut mendeklarasikan pendirian
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di kampus UIN Jakarta tahun
2002.
Atas prestasinya mendampingi kasus-kasus
publik, pada tahu 2016 Irfan Fahmi diganjar penghargaan Sharia Lawyer
Award dari DPP APSI sebagai Sharia Probono Lawyer. Saat ini Irfan Fahmi
dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). (*)