KONKRIT NEWS
31/08/17, 31.8.17 WIB
Last Updated 2017-08-31T16:31:43Z
Nasional

Irfan Fahmi, Lawyer APSI Berprestasi

Advertisement

Jakarta - Irfan Fahmi (IF), namanya mulai moncer saat menjadi Penasihat Hukum, MA seorang tukang tusuk sate yang menghina Joko Widodo saat menjelang Pilpres 2014 silam. Kasus tersebut membuat dirinya sibuk dilayar kaca meladeni wawancara dan talkshow televisi nasional, hingga dirinya diundang oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk melakukan mediasi atas kasus tersebut.
IF, adalah Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator, founder firma hukum IF & Rekan. IF, memiliki pengalaman menekuni dunia aktivis bantuan hukum dan advokat selama lebih dari 10 tahun. Sehingga terlatih dalam menangani advokasi dalam kasus-kasus kepentingan publik.
Alumni Fakultas Syariah IAIN Syariaf Hidayatullah ini memulai karirnya pada tahun 2004 dengan menjadi Assisten Advokat Publik (human right defender) di organisasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional, yang saat itu di bawah duet kepemimpinan aktivis HAM Hendardi dan advokat Johnson Panjaitan.
Dalam waktu 2 tahun memulai karirnya sebagai Assisten Advokat Publik, pada tahun 2006 ia lulus mengikuti ujian Advokat dan diangkat sumpah pada tahun Agustus 2007.
Pria kelahiran tahun 1978 ini menempuh studi hukumnya pada tahun 1997-2004 di Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Kemudian di tahun 2010, melanjutkan studi Megister Hukum di sekolah paska sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Sejak 2004 hingga kini berbagai macam kasus-kasus hukum ia tangani. Mulai dari kasus-kasus publik maupun kasus-kasus pada umumnya, seperti perceraian, sengketa warisan, sengketa bisnis antar perusahaan, pailit, kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, sengketa utang piutang, judicial review undang-undang dan lain sebagainya.
Pengalaman tersebut membuatnya kian terlatih menjadi seorang lawyer litigator (pengacara yang bersidang) di lingkungan Pengadilan Negeri dalam kasus perdata dan pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga (dalam kasus kepailitan), Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama dan bahkan juga Mahkamah Konstitusi.
IF juga menekuni profesi sebagai konsultan hukum pada perusahaan, yayasan dan koperasi, serta asosiasi profesi. Alumni santri pondok pesantren ini juga sering diminta menjadi pembicara dan trainer di bidang hukum, hukum perburuhan, HAM, hukum acara pidana/perdata, dan ekonomi syariah, serta dalam forum-forum training kepemimpinan mahasiswa.
Dalam berorganisasi, IF merupakan salah seorang anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jakarta 2010-2014. Serta anggota dari Badan Pengurus Pusat ormas Oi 2006-2012.
Saat masih mahasiswa S1, ia turut ambil bagian menjadi aktivis gerakan mahasiswa 98 di bawah bendera elemen gerakan mahasiswa Forum Kota (Forkot), dan juga aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mendirikan Kompak (Komite Mahasiswa & Pemuda Anti Kekerasan), menjabat Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) Syariah & Hukum UIN Jakarta (1999-2001) dan turut mendeklarasikan pendirian Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di kampus UIN Jakarta tahun 2002.
Atas prestasinya mendampingi kasus-kasus publik, pada tahu 2016 Irfan Fahmi diganjar penghargaan Sharia Lawyer Award dari DPP APSI sebagai Sharia Probono Lawyer. Saat ini Irfan Fahmi dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). (*)