Advertisement
BANDAR LAMPUNG - Ketua Ikatan Wartawan
Online (IWO) Lampung, Wawan Sumarwan dimintai keterangan oleh Bidpropam
Polda Lampung, Kamis (31/8/2017).
Wawan yang datang didampingi kuasa hukumnya, Resmen Kadafi sekitar pukul 11.00 WIB dimintai keterangannya kurang lebih dua jam.
Panggilan
kali ini merupakan tindak lanjut dari Bidpropam atas laporan yang telah
dilayangkan IWO terhadap Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan
yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam lamanya itu, penyidik Bidpropam memberikan 12 pertanyaan kepada pimred inilampung.com,
selaku saksi pelapor sehubungan dengan laporan organisasinya soal
dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan Kapolres Waykanan AKBP
Budi Asrul Kurniawan.
"Pemeriksaan
tadi berlangsung sekitar dua jam dengan dua belas pertanyaan," kata
Resmen Kadapi kepada awak media, Kamis (31/8/2017).
Resmen
Kadapi mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik Bidpropam Polda
Lampung, dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh Kapolres
Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan masuk ke tahap sidik.
Oleh
karena itu, pada pekan depan, Selasa (5/9/2017), penyidik Bidpropam
Polda Lampung akan memanggil dua saksi yakni Dedy Tornando dari Radar TV
dan Dian Firasta dari tabikpun.com untuk dimintai lebih lanjut karena keduanya yang ada di tempat kejadian perkara.
Sementara,
Wawan Sumarwan mengatakan laporan IWO ke Propam Polda Lampung sebagai
bentuk solidaritas dari IWO terhadap dua wartawan yang merasa dilecehkan
Kapolres, yaitu Dedy Tornando dari Radar TV dan Dian Firasta dari tabikpun.com.
"Ini
sebagai bentuk solidaritas IWO, karena ini menyangkut profesi karena
dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang," ujarnya.
(*)