KONKRIT NEWS
02/09/17, 2.9.17 WIB
Last Updated 2017-09-02T05:41:44Z
politik

KIPP Lampung Minta Bawaslu RI Tidak Keras Kepala

Advertisement



Bandar Lampung - Carut marut dan sengkarut seleksi calon anggota Bawaslu Lampung terus dipersoalkan lembaga pemantau pemilu. Hal itu seperti disikapi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Lampung.
 
Lembaga yang aktif memantau Pemilu dan Pilkada tersebut mengecam kerja-kerja Tim Seleksi Bawaslu Lampung yang ternyata menghasilkan calon bermasalah yang diusulkan ke Bawaslu RI. 

Menyusul kondisi tersebut, KIPP Lampung meminta Bawaslu RI agar tidak keras kepala melanjutkan seleksi, tetapi wajib terlebih dahulu membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengurai persoalan dalam proses seleksi Bawaslu Provinsi Lampung.

Ketua KIPP Lampung Ihsan Kurniadi dalam rilisnya, menyatakan statemen Bawaslu RI sangat dibutuhkan supaya dapat mengklarifikasi laporan KRLUPB kepada calon yang diduga bermasalah dalam fit and proper test adalah keputusan yang tidak bijaksana. 

Seharusnya, kata dia, Bawaslu RI yang bertugas menegakkan keadilan Pemilu menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan turun ke lapangan, bukan mengklarifikasi dalam proses wawancara.

“Statemen Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifudin itu terkesan buang badan. Laporan masyarakat tentang calon bermasalah itu harus ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Bagaimana proses seleksinya. Masak ada peristiwa Ketua Tim Seleksi memberi petunjuk kepada peserta tes dianggap wajar. Ini mencoreng demokrasi kita,” ujarnya lantang, Jumat (1/9/2017).

Ihsan Kurniadi menambahkan bahwa publik di Lampung beserta pihak terkait tidak saja mempersoalkan adanya calon anggota Bawaslu Lampung yang bermasalah, tetapi juga mempersoalkan independensi Rudy Lukman selaku Ketua Tim Seleksi. Bukti screen shot percakapan di whatsapp menurut Ihsan sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa proses seleksi Bawaslu di Lampung sarat KKN.

“Harusnya Bawaslu RI mau mendengar dengan serius. Para pihak di Lampung ini tidak saja keberatan dengan calon di enam besar yang bermasalah, tetapi juga mempersoalkan tim seleksi yang berlaku diskriminatif. KIPP sebagai lembaga yang independen merasa terpanggil untuk menyuarakan kasus ini agar Bawaslu RI mau mendengarkan. Segera bentuk Tim Pencari Fakta,” jelasnya berapi-api.

Lebih lanjut Ihsan Kurniadi mengatakan adanya gugatan di PTUN Bandar Lampung oleh salah satu peserta tes yang merasa diperlakukan diskriminatif juga harus disikapi dengan serius oleh Bawaslu RI. Apabila keberatan-keberatan publik ini tidak direspon dengan baik oleh Bawaslu Ri, maka dikhawatirkan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Lampung akan lebih sengkarut lagi.

“Adanya screen shot dari Ketua Timsel, calon bermasalah diloloskan kemudian ada gugatan PTUN, ini bukti bahwa proses seleksi Bawaslu Lampung banyak masalah. Apa nggak cukup masalah ini untuk membuat Bawaslu RI serius merespon tuntutan publik di Lampung. Jangan sampai masyarakat nanti kecewa kemudian mengambil penyelesaian sendiri,” pungkasnya. (*)