Advertisement
Bandar Lampung - Carut marut dan sengkarut seleksi calon
anggota Bawaslu Lampung terus dipersoalkan lembaga pemantau pemilu. Hal itu seperti disikapi Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Lampung.
Lembaga yang aktif memantau Pemilu dan
Pilkada tersebut mengecam kerja-kerja Tim Seleksi Bawaslu Lampung yang ternyata
menghasilkan calon bermasalah yang diusulkan ke Bawaslu RI.
Menyusul kondisi tersebut, KIPP Lampung
meminta Bawaslu RI agar tidak keras kepala melanjutkan seleksi, tetapi wajib
terlebih dahulu membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengurai persoalan dalam
proses seleksi Bawaslu Provinsi Lampung.
Ketua KIPP Lampung Ihsan Kurniadi dalam
rilisnya, menyatakan statemen Bawaslu RI sangat dibutuhkan supaya dapat
mengklarifikasi laporan KRLUPB kepada calon yang diduga bermasalah dalam fit
and proper test adalah keputusan yang tidak bijaksana.
Seharusnya, kata dia, Bawaslu RI yang
bertugas menegakkan keadilan Pemilu menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut
dengan turun ke lapangan, bukan mengklarifikasi dalam proses wawancara.
“Statemen Anggota Bawaslu RI Muhammad
Afifudin itu terkesan buang badan. Laporan masyarakat tentang calon bermasalah
itu harus ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Bagaimana proses
seleksinya. Masak ada peristiwa Ketua Tim Seleksi memberi petunjuk kepada
peserta tes dianggap wajar. Ini mencoreng demokrasi kita,” ujarnya lantang,
Jumat (1/9/2017).
Ihsan Kurniadi menambahkan bahwa publik di
Lampung beserta pihak terkait tidak saja mempersoalkan adanya calon anggota
Bawaslu Lampung yang bermasalah, tetapi juga mempersoalkan independensi Rudy
Lukman selaku Ketua Tim Seleksi. Bukti screen shot percakapan di whatsapp
menurut Ihsan sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa proses seleksi
Bawaslu di Lampung sarat KKN.
“Harusnya Bawaslu RI mau mendengar dengan
serius. Para pihak di Lampung ini tidak saja keberatan dengan calon di enam
besar yang bermasalah, tetapi juga mempersoalkan tim seleksi yang berlaku
diskriminatif. KIPP sebagai lembaga yang independen merasa terpanggil untuk
menyuarakan kasus ini agar Bawaslu RI mau mendengarkan. Segera bentuk Tim
Pencari Fakta,” jelasnya berapi-api.
Lebih lanjut Ihsan Kurniadi mengatakan adanya
gugatan di PTUN Bandar Lampung oleh salah satu peserta tes yang merasa diperlakukan
diskriminatif juga harus disikapi dengan serius oleh Bawaslu RI. Apabila
keberatan-keberatan publik ini tidak direspon dengan baik oleh Bawaslu Ri, maka
dikhawatirkan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Lampung akan lebih sengkarut
lagi.
“Adanya screen shot dari Ketua Timsel, calon
bermasalah diloloskan kemudian ada gugatan PTUN, ini bukti bahwa proses seleksi
Bawaslu Lampung banyak masalah. Apa nggak cukup masalah ini untuk membuat
Bawaslu RI serius merespon tuntutan publik di Lampung. Jangan sampai masyarakat
nanti kecewa kemudian mengambil penyelesaian sendiri,” pungkasnya. (*)