KONKRIT NEWS
20/11/17, 20.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-20T16:27:49Z
DaerahHukum dan Kriminal

Beredar Berita Proyek Asal Jadi, Kadis dan Sekretaris PUPR Tubaba Mangkir Kerja

Advertisement

Tulang Bawang Barat - Ketua DPD Fortuba Barat Yatoni, Tuding Kadis (IW) dan Sekretaris (RZ) Dinas PUPR Tulang Bawang Barat diduga mangkir kerja akibat pemberitaan yang beredar di media massa tentang proyek asal jadi dan amburadul yang telah dikerjakan oleh rekanan.

Mangkirnya Kadis Dan Sekretaris PUPR Tubaba un­tuk melaksanakan kewaj­i­ban­nya se­bagai abdi negara pada Senin 20 November 2017 itu, diduga kerena menghindari awak media dan LSM yang ingin memintai keterangan lebih lanjut terkait proyek drainase asal jadi yang ada di desa Candara Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah dan proyek peningkatan jalan sampai dengan lapen yang belum sebulan sudah amburadul di kelurahan Panaragan Jaya, Kabupateb Tulang Bawang Barat.

Dari hasil keterangan yang berhasil dihimpun Tim Investigasi media konkritnews.com pada saat menyambangi kantor dinas PUPR Tubaba, Senin (20/11/2017), bahwa Kadis dan Sekretaris tersebut tidak masuk tanpa keterangan alias mangkir dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut yatoni, tindakan yang telah dilakukan dua petinggi pejabat PUPR Tubaba itu sangat tidak kooperatif dan pastinya juga mengganggu pelaksanaan program kerja dinas yang telah ditetapkan pemerintah. 

Diketahui tugas pokok dan fungsi Kadis dan Sek­retaris Dinas PUPR Tubaba adalah pelayanan ad­mi­­­nis­tratif teru­utama dalam menyusun program ker­ja dan rencana anggaran. Kemudian me­l­aksanakan urusan sek­retariat umum, uru­san rumah tangga dan perle­ngkapan, administrasi keua­ngan dan hal penting lain­nya, serta Kadis dan Sekretaris Dinas juga ber­wenang memberikan petu­n­juk secara lisan dan tertulis se­suai dengan kewenangan ya­ng ada. 

“Tapi kalau Kadis dan Sekretaris tidak kunjung hadir bekerja, otomatis program kerja tidak dapat maksimal berjalan. disisi lain juga ada tanggung jawab untuk mewu­judkan visi-misi yang tidak berjalan. Harusnya pegawai yang telah disumpai sesuai dengan jabatannya dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik sesuai amanah yang telah diberikan," terang Yatoni, kepada media.

"Dalam Per­aturan Peme­rintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pega­wai Negeri Sipil pada Pasal 3 tentang Kewaji­ban pegawai, men­jelaskan bahwa, ke­wajiban pegawai untuk melaksanakan tugas yang diper­cayakan den­gan penuh tanggu­ng ­ja­wab. Kemudian masuk kerja den­gan menaati jam kerja yang telah diten­tukan. Oleh karena itu, jika hal ini terus dilakukan oleh oknum pegawai yang bekerja di pemerintahan, maka butuh pemimpin yang tegas untuk memberi sanksi kepada oknum tersebut." tegas Yatoni.

Selanjutnya, ungkap Yantoni ketua DPD fortubaba, pada Pasal 9 juga ditentukan teguran dan sanksi kepada pe­­gawai yang tidak me­laksanakan ke­wajibannya, dan pada Pasal 10 ditentukan beberapa hukuman ter­hadap pegawai yang absen tanpa alasan yang bisa diper­tang­gungjawabkan.

"Sebagai abdi negara dan telah disumpah harus melak­sa­nakan tugas sesuai tanggu­ng­jawabnya. Kalau ternyata ma­ngkir lalu men­dapatkan sa­nksi dari pimpinan, itu me­ru­­pakan konsekuensi tugas yang ha­rus diterima. Sebab sebelum melak­sanakan tugas te­­­lah di­sumpah,” tandas ketua DPD fortubaba itu. (Novan/KN)