Advertisement
Tulang Bawang Barat - Ketua DPD Fortuba Barat Yatoni, Tuding Kadis (IW) dan Sekretaris (RZ) Dinas PUPR Tulang Bawang Barat diduga mangkir kerja akibat pemberitaan yang beredar di media massa tentang proyek asal jadi dan amburadul yang telah dikerjakan oleh rekanan.
Mangkirnya Kadis Dan Sekretaris PUPR Tubaba untuk melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara pada Senin 20 November 2017 itu, diduga kerena menghindari awak media dan LSM yang ingin memintai keterangan lebih lanjut terkait proyek drainase asal jadi yang ada di desa Candara Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah dan proyek peningkatan jalan sampai dengan lapen yang belum sebulan sudah amburadul di kelurahan Panaragan Jaya, Kabupateb Tulang Bawang Barat.
Dari hasil keterangan yang berhasil dihimpun Tim Investigasi media konkritnews.com pada saat menyambangi kantor dinas PUPR Tubaba, Senin (20/11/2017), bahwa Kadis dan Sekretaris tersebut tidak masuk tanpa keterangan alias mangkir dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut yatoni, tindakan yang telah dilakukan dua petinggi pejabat PUPR Tubaba itu sangat tidak kooperatif dan pastinya juga mengganggu pelaksanaan program kerja dinas yang telah ditetapkan pemerintah.
Diketahui tugas pokok dan fungsi Kadis dan Sekretaris Dinas PUPR Tubaba adalah pelayanan administratif teruutama dalam menyusun program kerja dan rencana anggaran. Kemudian melaksanakan urusan sekretariat umum, urusan rumah tangga dan perlengkapan, administrasi keuangan dan hal penting lainnya, serta Kadis dan Sekretaris Dinas juga berwenang memberikan petunjuk secara lisan dan tertulis sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Tapi kalau Kadis dan Sekretaris tidak kunjung hadir bekerja, otomatis program kerja tidak dapat maksimal berjalan. disisi lain juga ada tanggung jawab untuk mewujudkan visi-misi yang tidak berjalan. Harusnya pegawai yang telah disumpai sesuai dengan jabatannya dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik sesuai amanah yang telah diberikan," terang Yatoni, kepada media.
"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 3 tentang Kewajiban pegawai, menjelaskan bahwa, kewajiban pegawai untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab. Kemudian masuk kerja dengan menaati jam kerja yang telah ditentukan. Oleh karena itu, jika hal ini terus dilakukan oleh oknum pegawai yang bekerja di pemerintahan, maka butuh pemimpin yang tegas untuk memberi sanksi kepada oknum tersebut." tegas Yatoni.
Selanjutnya, ungkap Yantoni ketua DPD fortubaba, pada Pasal 9 juga ditentukan teguran dan sanksi kepada pegawai yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan pada Pasal 10 ditentukan beberapa hukuman terhadap pegawai yang absen tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
" Sebagai abdi negara dan telah disumpah harus melaksanakan tugas sesuai tanggungjawabnya. Kalau ternyata mangkir lalu mendapatkan sanksi dari pimpinan, itu merupakan konsekuensi tugas yang harus diterima. Sebab sebelum melaksanakan tugas telah disumpah,” tandas ketua DPD fortubaba itu. (Novan/KN)