KONKRIT NEWS
03/11/17, 3.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-03T09:37:55Z
Daerah

DPRD Bandar Lampung Sahkan APBD 2018

Advertisement

Bandar Lampung - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Bandar Lampung, Jum'at 3 November 2017.

Sidang Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2017-2018, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bandarlampung, Hi. Wiyadi. SP. MM. Dalam pidatonya, Wiyadi menjelaskan sidang paripurna pengesahan APBD ini dilaksanakan seiring dengan telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan tingkat satu atas APBD Bandar Lampung baik yang dilaksanakan oleh Komisi Komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandar Lampung. 

Hi. Agusman Arief, SE. MM (F-Demokrat) yang didaulat sebagai juru bicara Badan Anggaran, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran menyatakan pembahasan APBD telah dilakukan secara komprehensif dan memperhatikan saran pendapat fraksi serta rekomendasi dari masing masing komisi serta dengan mempertimbangkan potensi dan urgensi program kegiatan pada dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah, Badan Anggaran menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.474.120.567.150,-. Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 882.084.074.850,-, Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.385.766.066,-, dan Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 206.270.426.300.

"Untuk Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.431.870.567.150,-. Belanja Daerah tersebut terbagi dalam Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.050.272.372.500,50 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.381.598.194.649,50," papar Agusman Arief.

"Sementara itu, Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 50.250.000.000,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 92.500.000.000,- sehingga jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 42.250.000.000," lanjutnya. 

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan kepada sidang paripurna kiranya APBD Kota Bandar Lmpung Tahun Anggaran 2018 dapat disetujui dan ditetapkan menjadai Peraturan Daerah.

Pada sidang paripurna tersebut, Walikota Bandar Lampung Herman HN dalam pendapat akhirnya menyampaikan menerima hasil pembahasan APBD yang telah disetujui oleh Dewan dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dalam membangun Bandar Lampung demi kesejahteraan warga secara keseluruhan.

"Kebersamaan untuk membangun Kota Bandar Lampung merupakan keniscayaan, tanpa adanya kebersamaan dan saling memberi dukungan maka pembangunan di Bandar Lampung sulit untuk kita capai," tandas Herman HN.

Dalam sidang paripurna ini juga Walikota Bandar Lampung menyampaikan 2 Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Adv)