KONKRIT NEWS
07/11/17, 7.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-07T15:47:38Z
DaerahHukum dan Kriminal

FLM Ajak Masyarakat Lampung Buka Mata dan Telinga Atas Penjajahan SGC

Advertisement

Bandar Lampung - Kelompok masyarakat, OKP,  LSM, serta Mahasiswa yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM) telah memantapkan persiapan aksinya. Besok Rabu 8 November 2017, FLM siap turun di depan kantor DPRD Provinsi Lampung untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Lampung terkait persoalan-persoalan yang menyeret Sugar Group Company (SGC).

Salah satu Korlap FLM Aprino, saat di temui di kantor Graha Biru pat Tujuh Bandar Lampung, Selasa (7-11-2017) sore,  menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan di gelar dihadapan kantor DPRD Provinsi itu guna membuka mata dan telinga rakyat Lampung atas kezholiman penguasa dan pengusaha yang selama ini menghisap darah rakyat. 

"Kami FLM akan terus menyuarakan kebenaran tentang penjajahan SGC yang mencaplok tanah rakyat dalam bingkai HGU yang tidak jelas selama ini," tegas Aprino kepada media. 

"Selain dengan aksi, kami akan lakukan diskusi dan kajian tentang persoalan penindasan yang dilakukan SGC sampai perusahaan tersebut bertanggung jawab atas tindakannya yang mungkin juga berkongkalikong dengan eksekutif dan legislatif," tandasnya. 


Ditempat yang sama,  Hermawan, Koordinator Presidium FRONT LAMPUNG MENGGUGAT, menyoal aksi tersebut berkaitan dengan proses penerbitan HGU yang diduga telah melanggar aturan perundang- undangan sehingga tidak jelasnya HGU yang berimbas pada tanah rakyat dicaplok seenaknya.

Selain itu, lanjut Hermawan,  terdapat indikasi kuat tindak pidana pelanggaran terhadap tata ruang. Akibat pelanggaran penerbitan dikelompok usaha SGC maka terjadi potensi kerugian negara dalam hal pajak dan retribusi seperti PPN GULA, ETANOL, MOLASE/TETES TEBU, PPH PERUSAHAAN, PBB RETRIBUSI AIR TANAH dan pajak-pajak lainnya.

"Tidak hanya itu,  dalam persoalaan ini juga terjadi pelanggaran terhadap hak azazi manusia di dua kecamatan, yaitu gedung meneng dan dente teladas Kabupaten Tulang Bawang," tambah Hermawan. 

"Penertibitan terhadap HGU-HGU yang ada didalam kelompok usaha SGC Telah merampas tanah rakyat hak ulayat adat daerah konservasi yang dilindungi oleh undang-undang," tutupnya.  (Red/KN)