KONKRIT NEWS
05/11/17, 5.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-05T15:48:41Z
DaerahHukum dan Kriminalpolitik

FLM : Bebaskan Rakyat Lampung Dari Penjajahan SGC

Advertisement
FLM Saat Rapat Persiapan Aksi

LAMPUNG - Provinsi Lampung menempati top ranking dalam kasus konflik pertanahan di Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga kini, seperti Api Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh Rakyat untuk menyelesaikannya. Selingkuh antara Penguasa dan Pengusaha tampak jelas dimata Rakyat.

Konflik terjadi karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak Ulayat dan kawasan konservasi DILINDUNGI oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.

Diketahui Lampung pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai Sugar Group Companies (SGC), sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang.

Puluhan tahun lebih RAKYAT ASLI TULANG BAWANG, RAKYAT ASLI LAMPUNG TENGAH hidup penuh ketentraman dan kebahagiaan mencari kehidupan diatas tanah milik mereka. SEJAK hadirnya SGC mereka menderita. Kini mereka terus berjuang mengorbankan harta, keluarga, bahkan nyawa untuk mendapatkan Hak-hak mereka, namun selalu dikandaskan oleh kekuatan uang yang dimiliki SGC.

Untuk itu, demi tegaknya keadilan dan memperjuangkan hak-hak Rakyat Pribumi di Tulang Bawang, Lampung Tengah, serta Rakyat Lampung. Gabungan kelompok masyarakat atau Ormas, OKP dan mahasiswa se-Lampung yang menamai Front Lampung Menggugat (FLM) meminta DPRD Provinsi Lampung untuk mengungkapkan seluruh kasus agar terang benderang, serta memanggil paksa para petinggi Sugar Group Company (SGC) dan beberapa tokoh yang diduga terlibat erat dalam pusaran kasus SGC, untuk dimintai keterangan. 

Meskipun demikian, koordinator FLM,  Hermawan, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung yang akan mengukur ulang lahan HGU PT. Sugar Group Company. 

"Kami mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi pada SGC.  Kami juga mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung yang akan melakukan ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Sugar Group Companies (SGC)," tegas Hermawan,  saat rapat persiapan Aksi Front Lampung Menggugat, di Graha Biru Empat Tujuh Bandar Lampung.  Minggu (5-11-2017) sore. 

Sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah DPRD Provinsi Lampung, gabungan OKP, ORMAS dan Mahasiswa yang menamakan diri Front Lampung Menggugat tersebut akan melakukan aksi pada minggu-minggu ini di depan kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Hal ini sangat penting, karena selama puluhan tahun ini,  masyarakat Lampung yang tinggal di area sekitar perusahaan bukannya mendapatkan kesejahteraan tapi sebaliknya, yakni kesengsaraan bahkan hak Rakyat dicaplok oleh SGC," terang Hermawan. 

"FLM mendukung penuh dan mengapresiasi pengukuran ulang HGU perusahaan gula terbesar di Lampung tersebut, untuk memastikan mana lahan yang merupakan hak milik Rakyat, hak milik perusahaan, dan hak wilayah.
Kami juga akan mengambil jalur konstitusional demi tegaknya hukum yang berkeadilan guna kesejahteraan Rakyat," tandasnya. (Putra/KN)