KONKRIT NEWS
07/11/17, 7.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-07T11:35:35Z
Bandar LampungDaerah

Komisi I DPRD Bandar Lampung Gelar Hearing Terkait Tower Diatas Bangunan

Advertisement

Bandar Lampung - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan PT Protelindo, PT Solusi Tunas Pratama (STP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (BPPMSP) Kota Bandar Lampung terkait adanya menara provider yang berdiri di atas bangunan yang berlokasi di RT 011, LK III, kelurahan Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung.

Hearing berlangsung di ruang rapat Komisi I dipimpin Ketua Komisi I Nu’man Abdi, Selasa (7/11). Pemanggilan beberapa pihak tekait tower di atas bangunan itu dilakukan atas dasar surat pengaduan warga yang dilayangkan ke DPRD Kota Bandar Lampung.

“Sebelum mengeluarkan rekomendasi komisi I terlebih dahulu akan mendengarkan tanggapan dari beberapa pihak yang membidangi permasalahan ini. Jika memang keberadaan kedua tower ternyata menyalahi aturan, nanti akan kita keluarkan rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nu’man Abdi.

Kepala Bidang Perijinan BPPMSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, kedua tower berdiri pada tahun 2007 dan 2008, namun sampai saat ini pihak BPPMSP belum menemukan data perijinan kedua menara tersebut baik secara elektronik di file komputer maupun secara manual diberangkas data dokumen perijinan.

“Kami sejauh ini belum menemukan adanya data perijinan kedua menara tersebut, baik di file komputer maupun secara manual. Mungkin karena adanya komunikasi yang terputus,” terang Muhtadi.


Disebutkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014, disebutkan bahwa tower berkaki empat tidak boleh berdiri diatas bangunan. Sehingga dengan demikian keberadaan kedua tower yang disewa prover tree jelas menyalahi aturan. (rls/KN)