KONKRIT NEWS
06/11/17, 6.11.17 WIB
Last Updated 2017-11-06T09:27:45Z
politik

Panwaslu Pesawaran Adakan Tes Wawancara

Advertisement

Pesawaran - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwalsu) Kabupaten pesawaran mengadakan kegiatas tes wawancara kepada para calon peserta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang diikut 64 peserta. Ketua Panwaslu Pesawaran, Ryan Arnando, Senin (06/11), mengatakan dari ke-64 calon Panwaslu tingkat kecamatan yang sedang menjalani seleksi  dibagi dalam 3 gelombang selama 3 hari dan pada kamis  8 november akan langsung diumumkam hasil pleno penetapan  33 orang anggota Panwaslu Kecamatan.

Tes wawancara yang dilakukan selama tiga hari itu, diikuti 64 orang maka dalam satu hari calon Panwaslu Kecamatan yang mengikuti tes kurang lebih sebanyak 21 orang peserta.Dalam tes wawancara itu ada beberapa  point yang di pertanyakan sesuai petunjuk teknis dari Badan Pengawas Pemilihan umum (Banwaslu) Republik Indonesia yakni pertama, pengawasan dan undang-undang pemilhan umum, kedua kerjasama tim, ketiga kelembagaan, keempat integritas dan kelima muatan lokal.Para calon Panwaslu kecamatan tersebut akan ditanyakan langsung oleh  Panwaslu kabupaten pesawaran yakni Ryan Arnando sebagai ketua, Mutholib dan Riswanto sebagai anggota.

Panwaslu Pesawaran sendiri akan menyeleksi para peserta untuk mendapatkan perwakilan dari setiap kecamatan yang diisi oleh tiga orang dengan total 11 kecamatam di Kabupaten Pesawaran, maka akan diangkat sebanyak 33 orang Panwaslu Kecamatan.“Dari 64 orang calon Panwaslu Kecamatan akan dipilih dan ditetapkan sebanyak 33 orang untuk ditugaskan di 11 kecamatan,” kata Ryan Arnando.

Untuk pengumumam hasil dari tes wawancara tersebut, Panwaslu Pesawaran akan mengumumkannya pada Rabu mendatang (8/11) dan  akan dilakukan pelantikan terhadap 33 orang terpilih  menjadi Panwaslu Kecamatan.

Dalam tes tertulis dan wawancara itu ada masukan dari masyarakat untuk  calon yang akan menjadi Panwaslu Kecamatan dan juga ketika masyarakat mengetahui bahwa ada salah seorang dari calon Panwaslu Kecamatan yang memiliki keterikatan terhadap partai politik, panwaslu agar segera menginformasikannya dan orang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi diskualifikasi. pungkasnya. (agung/KN)