KONKRIT NEWS
16/03/18, 16.3.18 WIB
Last Updated 2018-03-16T08:13:58Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Berakhir Sudah Pelarian DPO Ahmad Bastari Ibrahim

Advertisement

LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah Pelarian terpidana kasus pemalsuan ijazah yang sempat menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejasaan Negeri Palembang, A. Bastari Ibrahim (55), mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Jumat (16/3/2018).

Hari ini, sekitar jam 10 wib, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, melalui Tim Operasi Intelijen telah menangkap mantan Anggota DPRD Muratara yang saat ini statusnya sudah Non aktip. Yaitu, Ahmad Bastari Ibrahim, yang Terpidana dalam kasus penipuan ijazah palsu. Adapun lokasi penagkapan mantan DPRD Muratara, tepatnya di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau, saat beliau hendak menjemput kedatangan Ketua Pramuka Indonesia Ahdyaksa, pak Dault.

"DPO saat hendak menjemput kedatangan, pak Dault, di Bandara Silampari langsung ditangkap tim operasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau". Ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau." Masih menunggu kedatangan tim Kejaksaan dari Palembang untuk mengeksekusi DPO tersebut", katanya.

Informasi yang dihimpun, bahwa DPO sebelum menjadi DPR Muratara, dengan Bidangi Komisi I bagian Pemerintahan, dari Partai Hanura, DPO juga sempat menjabat anggota DPRD Musirawas selama dua (2) periode. 

Zairida, S.H., M. Hum, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, saat ditemui dikantornya hendak dikonfirmasi, sedang DL ke Kota Medan, sedangkan Kasi Intel, Santosa Hadipranawa, sedang tidak bisa ditemui. "pak Intel sedang tidak bisa ditemuai, sebab beliau lagi istirahat", ujar Stafnya. (Sahlin/Toding Sugara)