KONKRIT NEWS
19/03/18, 19.3.18 WIB
Last Updated 2018-03-19T13:09:24Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Hartoyo : Pengambil Tanah Timbunan Sembatu Jaya Tanpa Izin Bisa Dipidana

Advertisement

MUSI RAWAS - Sejauh ini bila ada oknum yang mengambil tanah sekolahan atau milik Aset Pemerintah, untuk keperluan penimbunan jalan desa Sembatu Jaya,  tanpa seizin Dinas Pendidikan (Disdik) Musirawas, itu maling dan bisa dipidana sesuai proses hukum yang ada. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Pembina Pendidikan Dasar, Hartoyo, Senin (19/3/2018).

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya  tidak mengetahui kalau ada lahan milik sekolah didesa Sembatu Jaya yang dikeruk atau digali untuk penimbunan jalan desa tersebut yang merupakan juga proyek pemerintah. Kalau itu benar maka dikategorikan pencurian aset pemerintah, sebab sesuai aturan harus ada izin dari Disdik.

"Sejauh ini tidak ada laporan dari pihak sekolah, tetapi kalau memang benar mengambil dilahan milik sekolah yang merupakan aset pemerintah, maka bisa dikategorikan maling atau mencuri, tentu bisa dipidana sesuai proseshukum yang ada", tegas, Hartoyo.

Menurut kepala desa Sembatu Jaya, Syamsul Bahri membenarkan kalau tanah yang diambil untuk penimbunan jalan pada saat perbaikan jalan itu, memang diambil dari lahan R atau lahan milik pemerintah namun sudah diizinkqn oleh Bupati Musi Rawas H.Hendra Gunawan saat mengunjungi desa tersebut dan ada juga sebagian tanah timbun diambil dari lahan pribadi miliknya.

"Memang benar untuk penimbunan jalan itu mengambil lahan milik pemerintah dan itu sudah diizinkan oleh Bupati, namun sebagian ada yang diambil dari lahan pribadi saya," ujarnya.

Dilain pihak, dijelaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PU Bina Marga Musirawas untuk peningkatan jalan desa Sembatu Jaya tahun 2017. Bustomi, menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau tanah untuk penimbunan jalan tersebut diambil dilahan pemerintah dirinya tidak mengetahui sebab yang bernegosiasi adalah rekanan dengan kepala desa. Tapi jelas dalam RAB tentu ada spesifikasi jenis tanah yang bisa digunakan untuk timbunan dan ada nilai harga satuan dari setiap item pekerjaan termasuk mendatangkan tanah timbun.

" Untuk tanah timbunannya saya tidak mengatahui diambil atau didatangkan dari mana, yang jelas dalam RAB ada harga setiap item pekerjaan termasuk tanah timbunan tersebut" paparnya.

Rohman, warga Desa Sembatu Jaya mengatakan bahwa kondisi jalan sekarang sudah rusak parah bahkan bisa dikatakan seperti kubangan kerbau. Padahal jalan tersebut telah dilakukan perbaikan menggunakan anggaran tahun 2017 lalu, dan yang lebih anehnya lagi untuk penimbunan badan jalan itu mengambil tanah diduga kuat mengambil lahan milik sekolah setempat.

" Kondisi jalan saat ini seperti kubangan kerbau, terkait persoalan tanah timbun untuk jalan tersebut sekitar 1000 dum truk yg diambil dari lahan diduga milik sekolah, terkait boleh atau tidaknya saya tidak paham," katanya.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio, setiap kali ditemui untuk dikonfirmasi selalu tidak pernah berada dikantor, dengan alasan beliau kroscek proyek dilapangan. (Sahlin/Toding Sugara)