KONKRIT NEWS
18/03/18, 18.3.18 WIB
Last Updated 2018-03-18T11:56:47Z
NasionalSumatera Selatan

Zulkifly Idris : Temuan BPK Bakal Meningkat

Advertisement

MUSI RAWAS - Untuk sementara, terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditahun 2018, terhadap Aset kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Musirawas. Bakal meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musirawas, Zulkifly Idris, Minggu (18/3/2018).

menurut kepala BPKAD Musirawas, sejauh ini informasi yang dia ketahui terkait temuan BPK untuk tahun 2018,  atas Pemeriksaan aset jenis kendaraan dinas di Musirawas bakal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dari jumlah 102 unit kendaraan dinas yang jadi temuan BPK tanpa diketahui BPKB nya, menjadi 218 unit. Lanjut dia, sampai saat ini keberadaan BPKB kendaraan dinas masih ditelusuri dan menunggu hasil telaah BPK, sejauh ini dari total jumlah temuan BPK itu yang paling terbanyak di Dinas Pendidikas, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.

"Temuan BPK terhadap aset kendaraan dinas di Musirawas, bakal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya", ujar, Zulkifly Idris.

Mulai sekarang, untuk pengunaan kendaraan dinas milik Pemkab Musirawas perlu ditertibkan lagi, sebab kita sudah mempunyai pengalaman terkait temuan BPK sebelumnya, ungkap Kepala BPKAD.

Ditempat terpisah, Syahrizal Ali, selaku Sekretaris BPKAD  Musirawas mengatakan, seharusnya sesuai aturan yang ada setiap pembelian kendaraan dinas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Musirawas, harus melapor dan menyerahkan BPKB kendaraanya ke Bidang Aset di BPKAD, agar terdaftar sebagai aset dan diketahui keberadaan aset nya. Akibat bertahun - tahun BPKB kendaraan tidak diserahkan akhirnya jadi temuan BPK.

"Masalah ini jadi tangungjawab Inspektorat, untuk menindaklanjutinya itu sesuai saran BPK," tegas Syahrizal Ali.

Sebelumnya dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musirawas untuk tahun anggaran 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, Nomor : 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, pada Tanggal : 30 Mei 2017. Diketahui  sebanyak 102 unit aset kendaran dinas milik Pemerintah Musirawas, dengan nilai dana sekitar Rp 10, 347 miliar, diketahui belum mencantumkan informasi nomor polisi kendaraan, sehingga tidak diketahui keberadaan BPKB atas kendaraan tersebut. Kondisi ini dikarenakan Sekda Mura, selaku Pengelola barang milik daerah kurang melaksanakan koordinasi inventarisasi, maupun pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Dalam Audit BPK, selain kondisi tersebut beresiko terhadap penyalahgunaan aset milik pemerintah musirawas, juga Laporan barang milik daerah belum dapat diandalkan karena belum lengkap dan akurat.

Selain itu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Relublik Indonesia Nomor 71 tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah. Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Sahlin)