KONKRIT NEWS
26/04/18, 26.4.18 WIB
Last Updated 2018-04-28T05:51:07Z
Daerahkesehatan

Proses Hukum Penganiayaan Perawat RSUDAM Harus Tetap Berjalan

Advertisement

Bandar Lampung - Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menegaskan bahwa penganiayaan yang dialami perawat Instalasi Gawat Darutat (IGD) Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) Ferry Fadli yang dilakukan oleh keluarga pasien agar proses hukumnya tetap berjalan.
“Pelaku pada kejadian seperti ini harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kejadian itu merupakan bentuk dari pengeroyokan. Terlebih korban sedang dalam bertugas,” ujar Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung itu, Kamis (26/4/2018) kemarin.
Dirinya juga meyampaikan bahwa kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, hal ini harus dalam koridor hukum, dan tegak lurus dalam penegakan hukum. Saya tidak mendukung mediasi damai, tetapi kami minta penegakan hukum kepada pelaku
“Ferry tidak melakukan penyerangan, tetapi melindungi diri. Namun Fery justru dilaporkan dan akan terkena pasal 352 KUHP dengan hukuman 3 bulan. Tetapi predikat terpidananya akan merusak harga diri profesi dan akan merusak mental para perawat,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang perawat di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) dianiaya keluarga pasien. Akibatnya, pria bernama Ferry itu harus mendapatkan perawatan.
Perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUAM itu dikeroyok oleh empat anggota keluarga pasien, Selasa, 27 Maret 2018. Insiden itu diduga disebabkan mereka tidak terima setelah ditegur perawat. (*)