KONKRIT NEWS
19/04/18, 19.4.18 WIB
Last Updated 2018-04-19T10:33:08Z
NasionalSumatera Selatan

Bupati Musi Rawas: Keterbukaan Informasi Kunci Kemajuan Daerah

Advertisement

MUSI RAWAS, - Salah satu kunci pembangunan daerah yakni bagaimana Pemerintahan dapat mengelola dan menyampaikan informasi kepada public, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi yang akhirnya akan berpengaruh pada persepsi dan dukungan publik kepada pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkan Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan sebelum membuka secara resmi acara sosialisasi Tugas dan Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Induk dan PPID Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (19/04/2018) di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas.

Dikatakan Bupati, sistem keterbukaan informasi Publik melalui PPID merupakan hal yang baru dan akan diterapkan di daerah ini, walaupun ada beberapa daerah yang telah lebih dulu menerapkannya.

Namun ini akan menjadi awal yang baik bagi Pemkab Mura untuk menunjang kemajuan daerah dengan memberikan informasi kepada Publik.

Untuk itu, Bupati mengharapkan seluruh Pimpinan OPD dan Aparatur Sipil Negara diminta untuk sama-sama memahami kegiatan ini untuk menyampaikan setiaap informasi baik program maupun kegiatan dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Untuk itu Bupati menegaskan  tidak ada alasan lagi untuk tidak menyampaikan informasi.

Selain itu, Bupati juga menekankan agar Pejabat dan ASN yang telah diberi amanah untuk dapat mengelola anggaran dan program dapat mempedomani 6 azas diantaranya Transparansi,  Akuntabilitas ,  kondisional, Partisipasi, Kesamaan hak, dan Kesingkronisasi hak. Bupati juga mengharapkan OPD terkait dapat berpartisipasi dalam memberikan informasi dan dapat melengkapi dokumen-dokumen. Dengan gotong royong bersama untuk membangun musi rawas menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Mura, H Bambang Hermanto melalui Sekertaris, M Rozak dalam laporannya mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada PP No 61 Tahun 2010, Permendagri No 03 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Musi Rawas No 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Musi Rawas, dengan tujuan untukpemantapan tugas dan kewenangan PPID Induk dan Pembantu pada OPD dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan Sosialisasi ini juga menghadirkan 3 narasumber diantaranya Kepala Bidang Fasilitas Pengaduan dan pengelolaan informasi pusat penerangan Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri, DR Handayani Ningrum, SE, M.Si yang membedah Permendagri No 3tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Kepala Bagian Pelayanan Informasi Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Soekartono, S.Ip yang membedah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Narasumber terakhir yaitu dari Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Propinsi Sumatera Selatan, Amrullah, SSTP, M.Si yang mengangkat tema tentang Tugas dan Fungsi PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Sosilalisasi ini juga dihadiri dan diikuti oleh Wakil Bupati Musi rawas Hj. Suwarti, Sekertaris Daerah Musi Rawas, Seluruh Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD serta Camat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas. Selain itu, acara ini dihadiri oleh Kepala Diskominfo Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara. (Sahlin/KN)