KONKRIT NEWS
28/05/18, 28.5.18 WIB
Last Updated 2018-05-28T10:31:45Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Ayah dan Anak Jadi Saksi Kasus OTT

Advertisement

PALEMBANG, - Hari ini Bupati Musirawas Utara (Muratara), H. Syarif Hidayat, bersama Kepala Badan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muratara, Erwin Syarif, yang tak lain anaknya Bupati. Telah memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang untuk memberikan keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pemberian suap fee proyek oleh Franco Nero Sisce Delgado (Rekanan) yang diterima mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Muratara, Ardiansyah, Senin (28/5/2018).

Bupati Muratara, dengan mengunakan pakaian kemeja tangan panjang berwarna putih dan celana dasar berwarna hitam dengan posisi 
berdiri didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mengikuti proses persidangan dengan agenda membacakan keterang saksi dari Franco Nero Sisce Delgado. Syarif Hidayat, dalam persidangan itu telah membantah tidak benar atas keterangan yang diberikan Franco Nero Sisce Delgado. Sedangkan dalam persidangan sebelumnya diketahui karena ada halangan, Bupati Muratara tidak bisa hadir, tetapi ke tidak hadiran Bupati sempat melayangkan surat jawaban.

"Karena ada halangan, melalui surat jawaban yang disampaikanya maka Bupati tidak bisa hadir dipersidangan", jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, tegasnya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharto.SH, dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Sus -TPK/2018/PN Plg, diketahui. Sebelum terjadi OTT, bahwa bertempat dikediamannya Bupati Muratara sempat ada pertemuan, dalam pertemuan itu selain  membicarakan tentang pembangunan yang ada di Muratara. H. Syarif Hidayat, sempat menyuruh Erwin Syarif untuk memberikan pekerjaan kepada yang hadir ditempat itu. (Tim)