KONKRIT NEWS
21/05/18, 21.5.18 WIB
Last Updated 2018-05-21T07:13:05Z
Daerah

DPRD Provinsi Lampung Menggelar Paripurna Penyampaian LKPJ

Advertisement

Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (21/5/2018).

Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno yang menyampaikan langsung laporan tersebut mengatakan, LKPJ yang disampaikan hari ini berbentuk buku yang nantinya akan dibahasa oleh panitia khusus (Pansus). "Ya itu laporannya tentang kinerja pemerintah selama tahun 2017. Sesuai atau tidak dengan apa yang sudah direncanakan. Nanti akan dibahas oleh Pansus," jelasnya. 


Dalam penyampaiannya, Didik mengungkapkan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2017 merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro.

Penyelenggaraan urusan konkuren lanjutnya, meliputi 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar serta 8 urusan pemerintah pilihan. "Ada juga penyampaian tentang fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, urusan pemerintah umum, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintah yang sudah berlangsung 1 tahun," jelas Didik.

Adapun 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, trantibum dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Sementara 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, adminduk dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.


Dan untuk urusan pemerintahan pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.

Menanggapi laporan tersebut, DPRD Provinsi Lampung, langsung membentuk panitia khusus yang diperuntukkan sebagai tim pembahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung. (Adv/KN)