KONKRIT NEWS
23/05/18, 23.5.18 WIB
Last Updated 2018-05-23T14:16:29Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Keterangan Kepala BAPPEDA Muratara Di PN Tipikor "Tidak Singkron"

Advertisement

MURATARA,- Keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Erwin Syarif, selaku Saksi dalam kasus suap fee proyek senilai Rp 50 juta, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Keteranganya bertolak belakang "Tidak singkron" dengan keterangan yang diberikan oleh pihak rekanan, Yaitu. Franco Nero Sisce Delgado  selaku Saksi, Rabu (23/5/2018).

Menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani pekara ini yang namanya tidak mau ditulis mengatakan. Terkait  keterangan yang didapat dari Kepala BAPPEDA Muratara, pada proses persidangan di PN Tipikor Palembang tidak singkron dengan keterangan dari saksi rekanan sehingga membuat Hakim Tipikor menegur JPU yang tergabung dari Kejati Sumsel dan Kejari Lubuklinggau. Adapun teguranya, Hakim meminta kepada JPU untuk mengahdiri dua saksi secara bersama - sama pada Persidangan Senin (7/5), namun dalam persidangan itu pihak rekanan tidak hadir atau mangkir. Sedangkan sidang lanjutan Senin (14/5), giliran Kepala BAPPEDA yang tidak hadir.

Lanjut dia, saat ini pihak JPU lagi berkoordinasi untuk melakukan pemanggilan terakhir terhadap pihak Rekanan, Franco Nero Sisce Delgado, apabila dalam pemanggilan terakhir dia mangkir akan kita lakukan pemanggilan paksa.

"Apabila pemanggilan saksi untuk yang terakhir tidak hadir, Kami akan lakukan pemanggilan paksa dan lakukan penahanan", tegasnya.

Sebelumnya terkait persoalan ini,  Aliansi pemuda Sumsel (APS) yang diketuai oleh Fadli Nopiansa, sebagai Orator dengan puluhan masa  melakukan Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  Palembang, dengan tuntutan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera."Menangkap Kepala BAPPEDA Muratara", sesuai tulisan spanduk yang mereka bentangkan. (TIM/KN)