KONKRIT NEWS
28/05/18, 28.5.18 WIB
Last Updated 2018-05-28T04:03:29Z
Hukum dan Kriminal

Rekanan Penyuap Fee Proyek Di Muratara Belum Ditahan.?

Advertisement

MURATARA, - ANEH sejak kejadiaan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap "Ardiansyah mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Sampai saat ini, Franco Nero Sisce Delgado, (Rekanan) selaku Pemberi suap fee proyek tidak belum ditahan..?, Senin (28/5/2018).

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama, Suharto.SH, dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Sus -TPK/2018/PN Plg, diketahui. Pada tanggal 14 November 2017 bahwa Direktur CV. Bagata Perkasa, Franco Nero Sisce Delgado, selaku pihak Rekanan telah melakukan pertemuan dengan Ardiansyah, dilokasi Rumah Makan Pagi Sore Lubuklinggau bertempat di Jl. A. Yani No. 1 Lubuklinggau, untuk menyerahkan uang senilai Rp 50 juta sebagai pembayaran jatah fee proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu. 

Sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Dikrimsus Polda Sumsel di Rumah Makan Pagi Sore, ternyata Franco Nero Sisce Delgado, juga pernah menyerahkan uang senilai Rp 50 juta, yang diterima Ardiansyah diruang kerjanya. 

Terkait persoalan ini, selain menjadi sorotan aktivis yang belum lama ini sempat melakukan Aksi Demo di gedung Kejaksaan Tinggi Palembang, juga menjadi perbincangan masyarakat. Sebab sejak terjadi OTT hingga saat ini status Direktur CV. Bagata Perkasa, Franco Nero Sisce Delgado selaku pemberi uang  suap fee proyek belum dilakukan penahanan..?, atau masih bebas keliaran.

"Seharusnya pemberi dan penerima sama - sama ditahan, tetapi sampai saat ini status pemberi diragukan sebab belum ada penahanan", ujar Rudi, dirinya berharap kepada Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan jagan tebang pilih, katanya.

Menurut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Naimullah. Dalam peroses persidangan dipalembang terkait persoalan ini bahwa Franco Nero Sisce Delgado, tidak koperatip atau sering "Mangkir"dari panggilan sidang.

"Selain keteranganya tidak singkron, pihak rekanan juga sering mangkir dalam panggilan sidang". Lanjut dia, sesuai dengan prosedur yang kami lakukan secara patuh."Apabila panggilan terakhir dia tidak hadir, kami akan lakukan panggilan jemput paksa, dan kemungkinan langsung dilakukan penahanan", tegasnya. (Sahlin/Toding Sugara)