KONKRIT NEWS
23/05/18, 23.5.18 WIB
Last Updated 2018-05-23T14:12:57Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Sehelai Surat Bupati Muratara Tidak Hadir Di PN Tipikor

Advertisement

MURATARA,- Karena ada halangan sehelai surat jawaban dari Bupati Musirawas Utara (Muratara), H. Syarif Hidayat, tidak bisa menghadiri panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang sebagai saksi dalam kasus suap dari pembayaran fee proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu, senilai Rp 50 juta yang diterima oleh Sekretaris Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Muratara, Ardiansyah, Rabu (23/5/2018).

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani persolan ini saat dibincangi menjelaskan. Bahwa sewaktu persidangan hari Senin (21/5) pihak PN Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Muratara, H. Syarif Hidayat, untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja dalam persidangan itu Bupati tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan dengan alasan karena ada halangan, hal ini disampaikan oleh Bupati melalui sehelai surat jawabanya.

"Karena ada halangan, Bupati Muratara melalui sehelai surat jawabanya dia tidak bisa menghadiri persidangan", jelasnya.

Lanjut JPU, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya untuk Bupati Muratara, pada hari Senin (28/5), apabila pemanggilan kedua masih tidak hadir, kami akan melakukan pemanggilan yang terakhir pada Senin (4/6) secara patuh, akan kami panggil paksa.

"Apabila pemanggilan terakhir juga tidak hadir, maka Bupati pun akan kami panggil paksa", ujar JPU yang namanya mintak dirahasiakan.

Diterangkanya, sesuai Pasal 224." Barang siapa yang dipanggil menurut undang - undang untuk jadi Saksi, Ahli, atau Juru Bahasa dengan sengaja tidak menjalankan suatu kewajiban. Menurut undang - undang yang harus dijalankan dalam kedudukan tersebut dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara", bebernya.

Sebelumnya terkait persoalan ini,  Aliansi pemuda Sumsel (APS) yang diketuai oleh Fadli Nopiansa, sebagai Orator dengan puluhan masa  melakukan Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  Palembang, dengan tuntutan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera."Menangkap Bupati dan Kepala BAPPEDA Muratara", sesuai tulisan spanduk yang mereka bentangkan. Selain itu apabila hal ini tidak direspon pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Palembang, maka APS akan melakukan aksi demonya di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. (Tim/KN)