KONKRIT NEWS
27/06/18, 27.6.18 WIB
Last Updated 2018-06-27T06:52:05Z
Daerahpolitik

Berfoto Saat Mencoblos Dapat Dipidanakan

Advertisement


Lampung - Pilgub Lampung 2018 tampak berjalan kondusif. Namun, ada beberapa masyarakat yang berfoto saat melakukan pencoblosan di bilik suara. sangat disayangkan, karena hal tersebut tidak diperbolehkan dalam peraturannya.

Seperti yang tertuang dalam Perbawaslu No.13 tahun 2018, undang-undang No.10 tahun 2016, pasal 187A ayat 1 menerangkan bahwa oknum yang melakukan berfoto saat mencoblos akan dikenakan sangsi pidana 1 tahun maksimal 2 tahun, dan denda minimal 12 juta maksimal 36 juta.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoir, saat dimintai keterangan terkait beredarnya foto-foto saat mencoblos yang dilakukan oknum masyarakat, dirinya menjelaskan bawha sangsi pidana yang tertuang pada pasal 187A tersebut itu karena foto saat mencoblos dapat dijadikan kegiatan money politic pasca bayar.

"Dengan menunjukan foto saat mencoblos salah satu calon tersebut bisa diganti dengan uang. Makanya dilandaskan pada perbawaslu untuk mencegah adanya politik uang," ungkap Khoir pada pesan Whastappnya, Rabu (27/6/2018). (Putra/KN)