KONKRIT NEWS
02/06/18, 2.6.18 WIB
Last Updated 2018-06-02T08:39:48Z
Daerahpesawaran

BPOM bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perindag melakukan SIDAK di Pasar Kedondong

Advertisement

PESAWARAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balai Besar Provinsi Lampung bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesawaran melaukan sidak di Pasar Baru Kedondong Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. Kamis (31/05/2018).

Dalam sidak tersebut BP POM menemukan sejumlah makanan mengandung zat berbahaya seperti pewarna makanan di Cendol yang mengandung roda min B dari sejumlah Pedagang.

Menurut kepala BP POM Provinsi Lampung, Dra. Syamsuliani, APT, MM mengatakan bahwa untuk sementara ini hanya terdapat Pewarna yang mengandung roda min B yang terdapat di jenis makanan Cendol, dan selanjutnya telah dilakukan penyitaan terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut.

"Untuk sementara ini kami baru menemukan zat roda min B yang di temukan pada jenis makanan cendol yang berwarna merah dan selanjutnya kami sita agar tidak di jual kembali oleh pedagang", ungkap Syamsuliani. 

Dra. Syamsuliani melanjutkan, dirinya akan perintahkan kepada Dinas terkait untuk menarik makanan yang masih mengandung bahan berbahaya.

"Makanan Pewarna dan mengandung formalin agar ditarik dari pasaran, dan diberikan pemahaman kepada para pedagang, dan terus disosialisasikan kepada masyarakat luas," tambah dia.

Di tempat yang sama, Ibu Zurna Kabid Pasar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesawaran mengatakan, selanjutnya akan terus mengawasi pedagang-pedagang yang menjual makanan yang kedapatan mengandung zat yang berbahaya.

"Kami akan terus memantau semua pedagang-pedagang yang kedapatan menjual makanan yang mengandung zat yang berbahaya, apabila sudah di peringati masih ada yang menjual maka akan kami berikan sanksi yang tegas", ungkap Zurna. (Suprihadi)