KONKRIT NEWS
07/06/18, 7.6.18 WIB
Last Updated 2018-06-07T15:23:48Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Korupsi Senilai Rp 17 Milyar "Rendi Defriza" Divonis15 Tahun

Advertisement

PALEMBANG, konkritnews.com - Sidang lanjutan Korupsi dana Keridit Usaha Rakyat (KUR) di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, yang telah merugikan negara sejumlah Rp 17.638.090.110, 00 (Tujuh belas milyar enam ratus tiga puluh delapan juta sembilan puluh ribu seratus sepuluh rupiah), atas terdakwa, Rendi Defriza, selaku Penyedia Pemasaran Bisnis KUR pada Bank Negara Indonesia atau BNI Cabang Kota Lubuklinggau. Divonis 15 tahun penjara, Kamis (7/6/2018).

Menurut Kasi Pidana Khusus (PIDSUS), Kejaksaan Negeri Lubulinggau, M. Naimullah, SH. MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini mengatakan. Sesuai pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 (1) Undang - undang (UU) Nomor : 31 tahun 1999, tentang tipikor Jo pada Pasal 55 Ayat (1) ke -1  KUHP. Bahwa terdakwa, Rendy Defriza, selaku Penyedia Pemasaran Bisnis pengucuran dana investasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI Cabang Kota Lubuklinggau telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim.

Terdakwa selain divonis 15 tahun, juga dikenakan denda pembayaran senilai Rp 1 milyar, dengan subsider  satu (1) tahun kurungan, serta dikenakan membayar uang penganti senilai Rp 12 milyar.

"Saat ini putusan terdakwa, putusan In - Absentia atau Sidang Tanpa Kehadiran terdakwa, sebab status terdakwa masih dalam Daptar Pencarian Orang (DPO)", tegas Kasi Pidsus.

Lanjut Kasi Pidsus, kasus kegiatan pengucuran dana pinjaman dari Bank BNI Cabang Lubuklinggau tahun 2012 dikucurkan tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam petunjuk pelaksana pelaksanaan pengucuran dana investasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun data - data nasabah yang diajukan fiktip, begitu juga kelengkapan admintrasi lain dan dalam pelaksanaan Kredit Investasi KUR 2012 terdapat kesalahan dan tidak mengacu pada aturan atau dasar hukum yang telah ditetapkan oleh BNI 46 Cabang Lubuklinggau.

"Selain data nasabah yang ada fiktip, juga terdapat kesalahan serta tidak mengacu pada Aturan", jelas Naimullah. (Sahlin/Toding Sugara).