KONKRIT NEWS
05/07/18, 5.7.18 WIB
Last Updated 2018-07-05T05:55:22Z
Daerahpesawaran

DPRD Pesawaran menggelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017

Advertisement

Pesawaran – DPRD Pesawaran menyelenggarakan Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD Pesawaran Tahun 2017 di ruang sidang DPRD. (02/07/2018).

Hadir dalam sidang paripurna tersebut Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir, Si.Kom, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,  Wakil Ketua H. Rifanzi, Mustika Bahrum, segenap anggota, Sekretaris Nawang Nugroho, para  kepala dinas, dan unsur forkopimda.

Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir,  Sesuai Peraturan Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.


Sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.Selanjutnya, perlu disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2017 telah diaudit oleh Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 22 A/LHP/XVIII. BLP/05/2018, tanggal 24 Mei 2018, dengan OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan laporan keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2017 telah diaudit tim auditor BPK RI, dan untuk kedua kalinya sejak Tahun 2016, memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.


Bupati juga menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2017 Rp. 1,280 Triliun atau 93,06% dari anggaran Rp. 1,376 Triliun, dengan rincian, realisasi pendapatan daerah Rp.1,328 Triliun atau sebesar 97,36 % dari anggaran Rp. 1,364 Triliun.

Adapun Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp.50,154 Miliar atau 72,75% dari target  Rp68,939 Miliar. Terdiri dari Pajak Daerah Rp. 21,036 Miliar, retribusi daerah Rp. 4,213 Miliar, pendapatan pengelolaan kekayaan daerah Rp 318 juta. (ADV/Supri)