KONKRIT NEWS
05/07/18, 5.7.18 WIB
Last Updated 2018-07-07T14:39:39Z
Daerahpesawaran

Kapolres Pesawaran Ungkap Sembilan Kasus di Bulan Juni 2018

Advertisement

Kapolres Pesawaran Ungkap Sembilan Kasus di Bulan Juni 2018
Pesawaran - Polres Pesawaran berhasil ungkap Sebelas Kasus di Wilayah hukum Polres dan Polsek Periode Juni 2018 dalam Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran. (05/07/2018).

Hadir dalam Konferensi Pers, Kapolres Pesawaran AKBP  Syaiful Wahyudi S.Ik, MH, Wakapolres Pesawaran Kompol Sakimin, SH dan para awak media.

Daftar tersangka yang di rilis dalam konferensi pers tersebut terdapat 11 (Sebelas) orang tersangka dari hasil ungkap 9 kasus Polres Pesawaran yang berhasil di ungkap pada bulan Juni 2018.

Dalam konferensi pers tersebut juga dijelaskan oleh Kapolres Pesawaran,  AKBP. Syaiful Wahyudi bahwa ada Sembilan Kasus yang dapat di ungkap oleh Polres Pesawaran.

“Ada Sembilan  kasus yang sudah berhasil kami ungkap pada bulan Juni ini, di antaranya Lima kasus Narkoba, Empat Kasus lagi diantaranya Kasus Malapraktik yang di lakukan oleh tersangka untuk mengobati korban dengan cara memukul-mukul korban yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Kasus Pencurian handtraktor, Pencurian dengan pemberatan Getah karet milik PTP, serta pembunuhan berencana yang di lakukan oleh tersangka yang berinisial HM,” katanya dalam konferensi pers tersebut.

AKBP Syaiful Wahyudi  juga menjelaskan bahwa Kasus Pembunuhan berencana yang terjadi di Negri Katon berhasil di ungkap kurang dari 24 Jam.

"Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka HM berhasil kami ungkap kurang dari 24 Jam, motif yang di lakukan tersangka adalah dendam, dan bisa di kenakan Pasal 340 jo 338 tentang pembunuhan berencana," terang Kapolres.

Kapolres Pesawaran menambahkan, ada 11 orang tersangka kejahatan yang berhasil di tangkap, diantaranya  penyalah gunaan narkoba, curat, penganiyaan hingga meninggal dunia, serta pembunuhan berencana.

Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan, Sebelas tersangka ini dengan rincian diantaranya ,Lima orang pelaku penyalah gunaan narkoba , Tiga orang pelaku curat, Serta dua orang pelaku penganiyaan hingga meninggal dunia,dan satu orang pelaku pembunuhan berencana.

“Barang bukti yang diamankan untuk kasus narkoba, narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket kecil, shabu seberat 182 gram, alat hisap (bong), HP (telepon genggam). Selain itu, untuk kasus curat barang bukti 1 unit mesin Diesel merk Kubota, 2 buah ember, 2 buah senter kepala, 1 buah karung warna putih, 1 unit sepeda motor supra, 40 kg getah karet, untuk kasus penganiyaan hingga meninggal dunia barang bukti berupa satu pukulan fisik hasil tim forensik rumah sakit, selanjutnya kasus pembunuhan barang buktinya berupa pisau bergagang coklat panjang nya kurang lebih 16 cm, kasus ini sudah direncanakan dan motifnya balas dendam karena tersangka dihina korban  ,” jelasnya. (Suprihadi/KN)