KONKRIT NEWS
31/07/18, 31.7.18 WIB
Last Updated 2018-08-01T05:06:01Z
DaerahHukum dan Kriminalpesawaran

Kapolres Pesawaran Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Bulan Juli 2018

Advertisement

Pesawaran - Kapolres Pesawaran, AKBP Saipul Wahyudi, S.I.K memimpin langsung Konferensi Pers pengungkapan kasus pada bulan Juli 2018 di depan Mapolres Pesawaran. 

Kapolres Pesawsran AKBP Saiful Wahyudi, S.I.K. beserta Wakapolres Pesawaran dan pejabat utama Polres Pesawaran menggelar Konferensi Pers Polres Pesawaran dalam rangka Pengungkapan Kasus pada Bulan Juli 2018 bersama wartawan media cetak, online maupun elektoronik yang ada di Kabupaten Pesawaran di Depan Mapolres Polres Pesawaran, Selasa (31/07/2018).

Kapolres Pesawaran memaparkan,  di bulan Juli ini Pengungkapan 15 kasus Narkoba dengan tersangka 16 tersangka dengan Barang Bukti (BB) shabu-shabu dengan jumlah shabu 198 gr dan ekstasi 180 butir.

" Kami jajaran Polres Pesawaran berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan 16 orang tersangka, barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 198 gram Shabu dan 180 butir ekstasi itu sama dengan menyelamatkan 4000 jiwa," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, mengajak kepada Awak Media untuk ikut berperan dalam Sosialisasi Bahaya Narkoba.

" Saya Mengajak kepada awak media untuk ikut melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta untuk menjauhi narkoba," kata Kapolres.

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Pesawaran juga Berhasil mengungkap beberapa Kasus pada bulan Juli 2018.

Kapores Pesawaran menjelaskan,  ada 13 kasus yang bisa di ungkap yaitu Curat, Curas, Penggelapan Mobil, serta Pencabulan.

" Kami juga berhasil mengungkap Kasus Curat, curas, penggelapan mobil serta pencabulan terhadap anak, BB yang di berhasil kami amankan yaitu 1 unit mobil Avanza, 2 unit motor, sepucuk senpi, uang, dan handpone," Jelas Kapolres. 

Kapolres juga mengingatkan kepada Masyarakat agar melaksanakan pengawasan kepada anak-anak agar bijak melaksanakan media sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat agar lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anak-anak terutama pada media sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan serta Masyarakat harus lebih waspada, banyak hal harus lebih mengantisipasi hal yang tidak di inginkan," jelas Kapolres.

Masing-masing tersangka terancam  hukuman, untuk Curat 17 tahun, curas 12 tahun, cabul 15 tahun, penggelapan 4 tahun penjara. (Suprihadi)