KONKRIT NEWS
02/07/18, 2.7.18 WIB
Last Updated 2018-07-02T09:33:16Z
politik

Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar Lengkapi Berkas Laporan Dugaan Money Politic

Advertisement
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Koir, saat menerima kelengkapan berkas laporan dari tim kuasa hukum Ridho-Bachtiar


Bandar Lampung - Tim kuasa hukum paslon nomor 1, Ridho-Bachtiar resmi melengkapi berkas laporan atas dugaan money politics ke Kantor Bawaslu Lampung, Jl Morotai, Bandarlampung, Senin (2/7/2018) siang.

Penyerahan berkas laporan tersebut sebagai lanjutan dari laporan tim pemenangan Ridho-Bachtiar pada Jum’at (27-6) malam. Tim pemenangan Ridho-Bachtiar melaporkan paslon nomor nomor 3 Arinal-Nunik atas dugaan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Kami ke Bawaslu guna melengkapi berkas laporan atas dugaan money politics pada pilgub secara TSM,” kata salah satu kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko saat menyerahkan bukti berkas laporan.

Ahmad Handoko didampingin Habiburrokhman, Hendarsam Marantoko, Fransiskus Handrajadi, Poppy Iriani dan Novia Anggraini LT menyerahkan berkas laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Adek Asy’ari.

Disampaikan Handoko, berkas laporan yang diberikan ke Bawaslu berupa: video dan bukti yang sudah dilaporkan dugaan money politics di Panwas Kab/Kota.

“Hampir semua dugaan pelanggaran money politics yang terjadi di semua kabupaten/kota, termasuk bukti laporan yang pernah kita laporkan di Panwas kabupaten/kota,” urai Handoko.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berkas yang disampaikan akan diregisterasi untuk diperiksa syarat formil dan materilnya.

“Paslon nomor satu melengkapi berkas terkait laporan administrasi secara TSM pada pelaksanaan, kita sedang meneliti kelengkapan berkasnya seperti surat kuasa hukum, dan ada laporan dugaan money politics di 13 laporan di kabupaten/kota. Mereka sampaikan bukti berupa bukti rekaman video, rekaman, dan pengakuan dari masyarakat,” kata Khoir.

Menurut Khoir, jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka akan diperiksa secara terbuka selama 14 hari masa kerja.

“Semua masyarakat dapat melihat karena akan disiarkan secara langsung,” tegasnya. (red)