KONKRIT NEWS
16/08/18, 16.8.18 WIB
Last Updated 2018-08-16T14:01:01Z
Daerahpesawaran

Hanya 2 Minggu Polres Pesawaran Mampu Meringkus 6 Tersangka Kasus Narkoba

Advertisement

Pesawaran — Polres Pesawaran melalui Satnarkoba Polres Pesawaran kembali membongkar jaringan dan pemakai narkoba khususnya jenis sabu, Sebanyak 6 tersangka berhasil diringkus dalam operasi selama dua pekan terakhir.

Dalam kurun waktu dua minggu selama bulan Agustus, jajaran kepolisian Polres Pesawaran berhasil mengamankan 6 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, serta 1 orang tersangka kasus curat dan pengeroyokan, serta 2 orang lagi pelaku penggelapan sekaligus penadahnya. Kamis (16/8/2018).

Semua ini berkat Keberhasilan Dirnarkoba dan Satreskrim Polres Pesawaran dalam pengungkapan kasus selama dua minggu di bulan Agustus ini,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi, dalam konferensi persnya di halaman Mapolres setempat.

Tersangka jaringan dan pemakai narkoba khususnya jenis sabu sebanyak 6 tersangka berhasil diringkus dalam operasi selama dua pekan terakhir, Mereka masing-masing Wahyu (25) warga Gedongtataan, David (33) warga Kemiling, Akuan (35) warga Tegineneng, Andi (37) warga Gedongtataan, Mulyadi (58) warga Gedongtaan, Aldi Sukaraja (30) warga Gedongtataan.

“Petugas kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberaat 8,77 gram. Para tersangka ini ditangkap tersebar di tiga kecamatan di Pesawaran. Masing-masing di Kedondong, Tegineneng, dan Gedongtataan,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi saat ekspose di Malpolres Pesawaran.

Menariknya dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka adalah seorang kakek. Dia adalah Mulyadi. Kakek dengan dua cucu ini mengaku baru enam bulan terakhir memakai sabu.

“Kamu itu ibarat waktu asar menjelang mahrib. Malu sudah jadi kakek dan punya cucu. Semoga setelah ini kamu berhenti dan bertobat,” pesan kapolres kepada tersangka Mulyadi.

Saat ini, kata Syaiful, pihaknya sedang mengejar bandar besar yang biasa bermain di wilayah hukum Polres Pesawaran. Sementara saat ini pihaknya baru menangkap bandar level tengah.

“Kita masih memburu bandar besarnya. Saat ini baru bandar tengah yang ditangkap, Doakan saja petugas kami bisa menangkapnya dalam waktu cepat,” imbuhnya.

Semetara akibat perbuatannya, para tersangka itu dikenakan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Suprihadi-KN)