KONKRIT NEWS
13/08/18, 13.8.18 WIB
Last Updated 2018-08-13T15:09:03Z
DaerahPringsewu

Komisi I DPRD Akan Panggil BKSDM Pringsewu Terkait Dugaan Kebocoran Anggaran

Advertisement
Anton Subagio, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu

Pringsewu - Terkait pemberitaan tentang Kebocoran Anggaran Miliaran Rupiah di Pemkab Pringsewu yang sudah viral di media cetak dan onlane tentang dugaan terjadinya tenaga honorium Cleaning Service, sopir dan honorer Satpol PP merangkap jadi tenaga pengamanan dan pengawalan (PDHL) dan menerima tunjangan yang sama dengan gajih bulanan, membuat politisi partai Golkar Anton Subagio mengambil sikap, komisi 1 DPRD akan mengadakan rapat kerja dengan dinas terkait khususnya BKSDM, guna meminta keterangan Terkait jumlah tenaga PDHL dan SK sesuai dengan tugasnya," Ungkap Anton diruang komisi 1, Senin (13/8/2018).

Sementara Penanggung jawab anggaran Budiman PM MM, Selaku Sekretaris daerah kabupaten Pringsewu ketika dimintai tanggapannya mengatakan selaku pengguna anggaran pihaknya sudah melaksanakan peruntukan anggaran sesuai dengan juklak juknis yang sudah ada, terkait kebocoran anggaran budiman berkelit, anggaran yang di keluarkan sudah sesuai peruntukannya, dan apabila ada temuan seperti itu bidang pengawasan dan pemeriksaan seperti Inspektorat pasti ada laporan," Jelas Budiman diruang kerjanya, Senin (13/8/18).

Drs. A. Budiman PM. MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu

Seperti berita sebelumnya pengguna atau pelaksanaan anggaran satuan kerja khusus penyediaan jasa tenaga pendukung teknis administrasi perkantoran (tenaga honorer) Tahun 2018, pemerintah daerah kabupaten pringsewu, di tenggarai terjadi duplikasi pembayaran honorarium yang membantu kegiatan, dimana PDHL ada yang merangkap sebagai tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat bertahun tahun bahkan dari tahun sebelumnya. 

Sementara Penerima honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan belum semuanya memenuhi kualifikasi, karena ber SK sebagai tenaga Cleaning Service,  sopir dan honorer Satpol PP. 

Kegiatan Sekretariat Daerah dengan Honorarium pegawai tidak tetap tenaga kontrak mengabiskan anggaran yang sangat fantastis hingga Rp. 2.686.400.000, apa itu bukan KKN.?

Berdasarkan keterangan sumber di sekertariat pemkab Inisial PA, minggu (12/8/18), mengatakan dari hasil evakuasi tim anggaran berkenan dengan rancangan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2018 tentang honorarium PDHL seharusnya  menyesuaikan sebagaimana pasal 8 Peraturan Pemeintah No 48 tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer,  yang telah diubah beberapa kali dengan aturan Pemerintah No 65 tahun 2012 dan surat edaran Mendagri No 184.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ungkapnya. 

Lanjut (PA), Maka pembayaran honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat, dari 30 orang yang memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan hanya 7 (tujuh) orang dari unsur kepolisian sedangkan sisanya belum memenuhi kualifikasi. 

"sementara untuk payung hukum pembayaran honorarium tenaga pengamanan dan pengawalan Pejabat dari PDHL dari unsur Cleaning Service dan unsur yang lain belum ada," ucap dia.

Sementara hasil investigasi dan informasi yang didapat dari sumber Inisial HM yang enggan disebutkan jati dirinya di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa pembayaran honorarium dimaksud sudah sering dipertanyakan oleh tim pemeriksaan dan inspektorat tapi mereka mengatakan punya bos besar.

Dijelaskan narasumber, Seharusnya Bupati mempertimbangkan kembali SK Bupati dari tahun tahun sebelumnya, tentang penyediaan tenaga pengawalan dan pengamanan karena sudah masuk KKN,"tutupnya. (Tim/KN)