KONKRIT NEWS
08/08/18, 8.8.18 WIB
Last Updated 2018-08-08T14:07:18Z
Daerahpesawaran

Pemkab Pesawaran Tandatangani Naskah Kerjasama Dengan Ombudsman RI

Advertisement

Pesawaran - Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Antara Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran Dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung yang Bertempat Aula Pemkab Pesawaran.
Rabu, (08/08/18).

Acara yang Dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Bapak Prof.Amzulian Rifai, SH.LLM.PH.D, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi.Lampung. Bapak Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, Bupati Pesawaran beserta Wakil Bupati, Wakil Ketua III DRPD Pesawaran Bapak Rudi Agusmunandar, seluruh Para Asisten, Seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Pesawaran dan Para Camat.

Dendi menyampaikan apresiasi kepada ombudsman RI yang telah melegal formal kan kesamaan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran.

" Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia, yang pada hari ini Insya Allah akan melegal Formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pesawaran," ungkap Dendi.

Dendi juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik.

" ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan April lalu. Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik," kata Dendi.

Dendi juga menghimbau agar standar pelayanan publik harus di perhatikan.

" Pelayanan Publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," himbaunya.

Di akhir sambutannya Dendi menyampaikan  agar Pelayanan Publik dapat terselenggara dengan baik.

" Jika pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat secara otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya. Dan jika hal ini dapat dilaksanakan, maka perilaku yang menyimpang untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dicegah sejak awal bahkan hilang dengan sendirinya," tutup Dendi. (Suprihadi-KN)