KONKRIT NEWS
31/08/18, 31.8.18 WIB
Last Updated 2018-08-31T06:25:05Z
DaerahPringsewu

PEMKAB PRINGSEWU SOSIALISASIKAN PEMBUATAN DOKUMEN LAKIP

Advertisement

PRINGSEWU – Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan publik, sekaligus untuk mengendalikan penggunaan APBD agar efektif, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Bagian Organisasi setempat mengadakan sosialisasi pembuatan dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip).

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Pringsewu Hi.Sujadi, yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pringsewu Ir.Hi.Achmad Alwi Siregar di aula STIEM Pringsewu, Jumat (31/8). Narasumber yang dihadirkan yakni Kepala Bagian Perencanaan Kinerja dan Anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Harry Sukamto.

Menurut Kabag Bina Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu Sunargianto kegiatan sosialisasi ini diikuti para sekretaris dan kasubbag perencanaan dari semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Pringsewu, dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang, berlangsung selama 2 hari, yakni pada hari Jumat (31/8/18) dan Senin (3/9/18).

Sunargianto berharap melalui sosialisasi ini, para peserta akan meningkat kompetensi dan keterampilannya dalam menyusun pembuatan dokumen Lakip, khususnya pohon kinerja (cascading) dan perjanjian kinerja di lingkungan OPD Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dengan demikian kedepan Pemkab Pringsewu memiliki dokumen cascading sebagai salah satu syarat untuk meningkatkan grade penilaian Lakip dari CC menjadi B.

Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Ir.Hi.Achmad Alwi Siregar mengatakan Lakip merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja setiap instansi dalam mencapai tujuan strategis.

Ia berharap setelah sosialisasi ini, kedepan akan terjadi perbaikan hasil dari evaluasi Lakip Kabupaten Pringsewu, serta dapat diterapkan anggaran berbasis kinerja yang lebih baik, untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean governance).  (*)