14/09/18, 14.9.18 WIB
Last Updated 2018-09-14T10:53:09Z
Hukum dan Kriminal

9 Kilogram Sabu Via Kargo Berhasil Digagalkan, Diduga Ada Napi LP yang Mengendalikan

Advertisement

9 Kilogram Sabu Via Kargo Berhasil Digagalkan, Diduga Ada Napi LP yang Mengendalikan

Bandar Lampung - Pengiriman sembilan (9) kilogram narkotika jenis sabu via paket kargo berhasil digagalkan oleh personil Satresnarkoba Polres Lampung Selatan di Areal Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Kamis (6/9) sekitar pukul 16.30 WIB, Diduga ada napi LP Tanjung Kusta Medan Provinsi Sumatera Utara yang mengendalainkan
"Pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira pukul 16.30 WIB di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kab. Lampung Selatan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Box paket Indah Logistic Cargo warna Orange No Pol : BA 8276 QU, Pada saat Pemeriksaan 1 (satu) buah paket kardus berlakban cokelat yang terdapat tulisan pengirim asal Padang dengan tujuan penerima an. JIAN di Pasar Minggu Jakarta Selatan. Saat dibuka, isinya sembilan bungkus plastik berwarna gold bertuliskan Guanyinwang berlakban coklat berisi sabu kristal, "Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam ekspos di Lobby Utama Mapolda, Kamis (13/9)
Lanjut AKBP M Syarhan, Kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya Sabtu 8 September 2018 pukul 23.10 WIB diringkus pria berinisial IA alias Aaag yang mengambil paket tersebut. Aaang mengaku diperintah Elis (perempuan) untuk mengambil paket tersebut.
"Elis, disebut tersangka Aang, berstatus sebagai warga binaan Lapas Tanjung Kusta di Medan Sumatera Utara. Elis juga yang perintahkan Aang serahkan paket tersebut kepada Jian dialamat yang tertera pada Paket tadi, "Terang Syarhan tentang penindakan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Ferdiansyah. 
Tersangka Aang dijanjikan upah Rp20 juta dan baru dibayar Rp2 juta via transfer. Dia sebut tidak kenal Elis. Hanya kontak dan terima instruksi via ponsel. Tergiur dengan kerja singkat upah besar, Aang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)