KONKRIT NEWS
12/09/18, 12.9.18 WIB
Last Updated 2018-09-12T10:27:55Z
Daerahpolitik

Ini Penjelasan KPU Lampung Tentang Pelaporan Dana Kampanye

Advertisement


Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Provinsi Lampung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada peserta pemilu seperti DPD dan partai politik tentang pelaporan dana kampanye pemilu 2019, yang diadakan di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (12/9/2018). 

Disela-sela acara tersebut, komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum, M Tio Aliasyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota  se-Provinsi Lampung untuk menggelar bimtek guna menghadapi pelaporan dana kampanye. 

"Pelaporan dana kampanye ini sangat penting dan wajib dilaksanakan oleh partai politik maupun calon DPD yang ada di Provinsi Lampung," ungkap M Tio Aliansyah.

Dijelaskannya, ada tiga bentuk pelaporan yang akan disapampaikan, yang pertama adalah laporan dana awal kampanye, kedua laporan sumbangan dana kampanye, ketiga laporan penerimaan dana dan pengeluaran dana kampanye.

"Ketiga poin tersebut harus dilaporkan ke KPU setempat. Jika ada dana awal kampanye yang tidak dilaporkan oleh peserta pemilu sampai pukul 18:00 pada 23 September 2018 nanti, maka peserta pemilu tersebut akan dibatalkan sebagai calon, baik itu DPD maupun partai politik. Artinya, jika itu partai politik, maka dia tidak bisa mengikuti pemilu, hal itu berlaku bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, begitu juga dengan calon DPD," terangnya.

Kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan diserahkan kepada KPU sesuai tingkatanya yakni Provinsi atau Kabupaten/Kota pada 2 Januari 2019 mendatang. Untuk LPSDK ini tidak ada konsekwensinya, namun pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) memiliki sanksi. Jika parpol atau calon DPD tidak menyerahkan LPPDK dan calon tersebut menang atau mendapatkan kursi, maka kursi tersebut tidak ditetapkan atau dibatalkan perolehannya sehingga kusri tersebut akan kosong dan tidak bisa digantikan dari parpol lain.

"Untuk itu, kepada seluruh peserta pemilu yang ada di Lampung agar dapat taat memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada dalam peraturan mengenai laporan dana kampanye," pungkasnya. (Putra-KN)