KONKRIT NEWS
06/09/18, 6.9.18 WIB
Last Updated 2018-09-06T09:30:30Z
DaerahPringsewu

Inspektorat Berjanji Tindak Lanjuti Perbuatan Fery

Advertisement

Pringsewu - Heriadi Indera Sekertaris Inspektorat kepada awak media, Kamis (6/9/2018) dari pembuatan surat SPPLH yang ditandatangani oleh Emil Riadi sudah tampak cacat hukum, Kenapa dikatakan cacat hukum dari penulisan wilayah aja udah salah jelas jelas lokasi usaha penggiling pabrik tersebut ada di kecamatan pardasuka kenapa dituliskan di kecamatan adiluwih dan tetap ditandatangani jelas ini sudah cacat hukum, ujarnya.

Masih menurut Heriadi Indera, terkait hasil konfirmasi dari yang bersangkutan tidak boleh mengatakan khilaf karena ini hal yang menyangkut banyak orang, mengingat hal ini sudah ada indikasi negatif kita akan segera panggil yang bersangkutan, ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait surat pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan lingkungan Hidup (SPPLH) yang dikeluarkan oleh BPLH kabupaten pringsewu untuk usaha penggilingan padi milik Anip Rosadi yang terletak dikecamatan pardasuka pekon pujodadi kabupaten setempat, dimana usaha tersebut dituntut oleh masyarakat agar ditutup karena berdampak negatif terhadap lingkungan, dan juga ditemukan kesalahan dalam penulisaan alamat letak usaha tersebut.

Feri mewakili kepala Dinas BPLH  Emil Riady, S.Sos. diruang kerjanya mengaku khilaf atas kesalahan penulisan alamat yang tertera di surat tersebut, dmana yang seharusnya dituliskan beralamatkan  kecamatan pardasuka namaun dalam surat ini menuliskan alamat dikecamatan adiluwih, kabupaten Pringsewu, Kepada awak media Feri mengatakan, "saya mengakui kesalahan tersebut karena saya kurang memperhatikan isi surat yang saya buat sehingga saya membuat kesalahan, nanti saya ralat mas, bisa kita buatkan berita acaranya atau kita buatkan SPPLH yang baru, dan menanggapi hal pelanggaran yang dilakukan pemilik pabrik karena sudah menyanggupi isi perenyataan tersebut kita akan secepatnya turun kelapangan utuk bertindak sesuai tupoksi kami," elaknya.

Terkait hal ini OMBUDSMAN RI perweakilan provinsi lampung sudah menerima laporan dari warga sekitar  dan terdaftar dengan nomor register : 0023 / LM / VI / 2018 / BDL. yang terkena dampak dari polusi tempat tersebut, Saat ini laporan dimaksud telah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh tim pemeriksa I. (Harmi)