Advertisement
Pesawaran - Dalam rangka upaya mengoptimalkan kinerja penyelenggara pemilu 2019, Sekretaris KPU kabupaten Pesawaran, Budi Utomo, akan melakukan evaluasi menyeleruh terhadap kinerja sekretariat KPU, dan sekretariat Adhoc (sekretraiat PPK dan PPS) se-kabupaten pesawaran.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi koreksi-koreksi yang akan muncul dari berbegai lembaga atau elemen masyarakat di kabupaten pesawaran.
Rencananya, sekretaris KPU kabupaten pesawaran, Budi Utomo, akan mempubliskan atau menginformasikan program kerja dan anggaran kepada masyarakat. "Kita tidak ingin masyarakat bertanya-tanya tentang hal-hal yang menyebabkan masyarakat memiliki pemikiran tidak percaya dengan kinerja KPU kabupaten pesawaran," ungkap Budi kepada media, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, langkah itu adalah bagian dari evaluasi, sosialisasi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggara pemilu.
"kita akan libatkan unsur diluar KPU untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan dalam penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pembiayaan penyelenggaraan pemilu, kita juga akan mengajak instansi kepolisian untuk melakukan sosialisasi ini," terangnya.
Lanjut dia, "Zaman Now mau macam-macam, mohon ampun kita dengan Tuhan". Negara ini telah menyiapkan anggaran yang besar untuk suksesnya pelaksanaan pemilu, jangan sampai uang rakyat digunakan dengan percuma, mari kita jawab dengan melaksanakan amanah rakyat untuk berdemokrasi dengan motto KPU "MELAYANI".
"Sudahkah kita memberikan Pelayanan Demokrasi, Apa yang dilayani, siapa yang dilayani, itu semua harus kita pertanggungjawabkan dalam pelaksanaan tugas kita," papar Budi.
Terkait berita yang beredar di beberapa tentang isu sekretaris KPU Pesawaran akan diganti, Budi Utomo hanya tersenyum seraya berkata semua keputusan ada pada Bupati.
"Saya ini staf pak Bupati, apa perintah kedinasan dari Bupati harus bisa saya laksanakan. Pak Bupati pasti punya evaluasi tersendiri terhadap kinerja saya, untuk saat ini saya masih menjabat sebagai sekretaris KPU Pesawaran berdasarkan SK sekjen KPU RI dan harus dicabut dengan SK sekjen KPU RI juga. Adapun saya akan digantikan itu harus malaui aturan yang berlaku, kalau tidak berjalan sesuai aturan tentu saja ada pertimbangan perlindungan terhadap seluruh ASN apabila dilakukan mutasi tanpa dasar," singkatnya. (Agung)