01/10/18, 1.10.18 WIB
Last Updated 2018-10-01T14:22:09Z
Bandar Lampung

Kunjungan ke BKD, Ombudsman Temukan Potensi Kendala Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Advertisement

Kunjungan ke BKD, Ombudsman Temukan Potensi Kendala Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Bandar Lampung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, melalui Tim Monitoring pengawasan penerimaan CPNS, menemukan potensi kendala-kendala dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung. Potensi kendala tersebut misalnya terkait pengumuman peserta lolos dari tiap tahapannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKD Provinsi Lampung, diketahui pengumuman peserta lolos hanya melalui online (website) sedangkan kendala server down mulai sering ditemui sejak proses pendaftaran online.

Koordinator tim monitoring CPNS Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Shintya Gugah Asih mengatakan pihaknya telah menyampaikan antisipasi terkait potensi kendala-kendala pada penerimaan CPNS di lingkungan Pemda Provinsi Lampung pada saat kunjungan ke BKD Provinsi Lampung (1/10/2018).

“Kami menyarankan agar pihak BKD se-Provinsi Lampung mengantisipasi kendala jaringan disetiap tahapan pengumuman penerimaan CPNS dengan membuat pengumuman manual. Misal melalui Koran, atau diumumkan di tiap-tiap papan pengumuman di Kantor BKD se-Provinsi Lampung.” Katanya. Terkait hal ini, pihak BKD Provinsi Lampung mengatakan akan menjadikan masukan Ombudsman sebagai bahan masukan ke pusat untuk dapat dilaksanakan.

Selain itu Ombudsman juga mendorong dibukanya posko pengaduan manual di tiap-tiap tempat pelaksanaan tes, mengingat sering ditemui kendala pada saat pelaksaan tes dilapangan.
“Misal terkait tata tertib peserta, jika peserta harus pakai seragam tertentu, tidak boleh pakai celana jeans, harus membawa nomor peserta, tidak telat dsb, aturan mengenai tata tertib sering juga menjadi kendala. Maka kami sarankan untuk membuat posko pengaduan manual, karena jika hanya melalui call center, email atau media sosial prosesnya bisa lebih lama. Kami ingin penanganan dilapangan juga diadakan, apa yang menjadi tata tertib dan harus dipatuhi, apa yang bisa dimaklumi dan sebagainya, maka harus tersedia pengelola pengaduan di lapangan yang siap dengan aturan yang berlaku, agar bisa menjelaskan ke peserta, terutama peserta yang melanggar tata tertib.” Lanjutnya.

Sampai saat ini, dijelaskan oleh pihak Rusli Plt. Sekretaris BKD Provinsi Lampung, jadwal dan lokasi tes SKD belum terkonfimrasi. PIhak BKD Provinsi Lampung masih menunggu arahan dari pihak BKN maupun Kemen PAN dan RB. 

Dalam rangka mencegah maladministrasi, Ombudsman berkomitmen turun langsung guna mengawasi penyelenggaraan penerimaan CPNS di lingkungan Pemda se-Provinsi Lampung. Selain itu, Ombudsman juga membuka posko pengaduan bagi peserta penerimaan CPNS di JL. Way Semangka No. 16 A Pahoman, Bandar Lampung, dan telepon: 081373899900.