KONKRIT NEWS
17/10/18, 17.10.18 WIB
Last Updated 2018-10-16T17:35:43Z
DaerahHukum dan KriminalTanggamus

Polisi Tangkap Pencuri 2 Sepeda Motor dan Penadahnya

Advertisement

TANGGAMUS - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Semaka berhasil di tangkap Polsek Semaka Polres Tanggamus, (16/10/18) dinihari tadi.

Tiga orang penadahnya turut diangkut petugas dari rumahnya masing-masing, tidak hanya itu Polres Tanggamus mengerahkan tim gabungan guna memburu seorang pelaku lain atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Para pelaku yang diamankan berinsial SF (20) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Tanggamus sebagai pelaku pencurian, kemudian FR (25) warga Pekon Pardawaras Kecamatan Semaka, RO (26) dan SM (32) warga beralamat di Pekon Kalimiring Kecamatan Kota Agung selaku penadah hasil pencurian.

Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya Edi Purnomo (26) warga Kecamatan Semaka.

"Keempat pelaku berhasil diamankan secara berturut-turut dinihari tadi sekitar pukul 01.30 Wib dirumah masing-masing," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si di ruang kerjanya, Selasa (16/10) siang.

Lanjutnya, adapun pencurian dilaporkan korban pada tanggal 17 Agustus 2018 ketika korban kehilangan sepeda motor 2 unit motor sekaligus pada saat itu.

"Kejadian pencurian pada Jum'at (17/08) pukul 00.30 Wib, mengakibatkan korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X 125 dan Honda Vario," ujar AKP Muji Harjono.

Dijelaskan AKP Muji Harjono, kronologis penangkapan para pelaku berawal teridentifikasinya sepeda motor Honda Supra X 125 B-6158-KRQ dikuasai FR, pengakuannya mendapatkan dengan cara tukar tambah dari RO. Pengembangan terhadap RO didapatkan pelaku utama SF, adapun RO membeli kepada SF senilai Rp. 1,7 juta.

Kemudian SF juga berhasil ditangkap dirumahnya, SF menerangkan salah satu sepeda motor korban yakni Honda Vario warna hitam Nopol B 6197 ENE telah dijual kepada FR senilai Rp. 1 juta.

"FR berhasil ditangkap tanpa perlawanan, namun pengakuannya sepeda motor yang dibeli dari SF telah hilang diduga dicuri orang saat dibawa kekebun," jelas AKP Muji Harjono.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap sepeda motor korban berupa Honda Vario warna hitam Nopol B 6197 ENE, Nomor Rangka MH1JF12139K616348 dan Nomor Mesin JF12E1620548 masih dalam pencarian.

"Polsek Semaka bersama tim gabungan Polres Tanggamus masih memburu seorang pelaku lain berinisial DB (20) warga Pekon Garut Semaka, karena dia merupakan pelaku pencurian bersama SF dirumah korban kala itu," imbuhnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka, "Dalam perkara tersebut, masing-masing dijerat pasal berbeda, terhadap pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan terhadap penadah dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku SF, dia tidak seorang diri dalam melancarkan aksi kejahatannya, namun bersama seorang pelaku lain berinisial DB (20). Dengan masuk melalui jendela yang tidak dikunci diruangan L rumah korban.

"Masuk lewat jendela, kemudian bersama DB membawa kabur 2 sepeda motor korban dijualnya mendapatkan uang Rp. 2,7 juta, rekannya DB mendapatkan bagian Rp. 1,25 juta," ucapnya.

Pemuda itu juga mengaku, selain melakukan pencurian di rumah korban Edi Purnomo, pernah mencuri sepeda motor di dua TKP lain.

"Pernah ditempat lain, di Pekon Sidodadi Semaka mencuri Motor Thunder pada bulan Mei 2018 dan di Pekon Karang Anyar Semaka berupa Motor Revo pada tahun 2017," ujar bujangan tersebut. (*)