KONKRIT NEWS
24/10/18, 24.10.18 WIB
Last Updated 2018-10-23T18:57:33Z
Hukum dan Kriminal

Resmi Bercerai, Elsa Yulesta Ingin Komunikasikan Harta Gono Gini Dengan Baik

Advertisement
Foto Elsa Yulesta


Tulang Bawang (Lampung) -  Elsa Yulesta dan Syarnubi, Pada tanggal 29 juni 2007 lalu telah melangsungkan pernikahan secara resmi. Seiring berjalannya waktu, kurang lebih selama 11 tahun perjalanan pernikahan kini telah terjadi perceraian diantara mereka.

Tepat pada tanggal 25 Juli 2018 dengan kekuatan hukum tetap,  gugatan cerai Elsa Yulesta dikabulkan oleh Pengadilan Agama Menggala Tulang Batang. Bukan tanpa alasan, perceraian tersebut terjadi karena sudah tidak ada kecocokan diantara mereka berdua, dan pada hari Rabu 15 Agustus 2018 setelah disetujui oleh Pengadilan Agama Menggala Tulang Bawang,  dikeluarkanlah Akte cerai yang Syah menurut Hukum Dan Undang-Undang Perkawinan Negara Republik Indonesia.

"Saya sudah 11 tahun berkeluarga, namun seiring berjalannya waktu pernikahan kami banyak diwarnai perselisihan yang mengakibatkan saya menggugat cerai yang akhirnya diterima oleh pengadilan agama setempat sampai keluar akta cerai yang sah," ungkap Elsa Yulesta kepada konkritnews.com, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya, selama pernikahan dirinya (Elsa) dan Syarnubi memiliki beberapa Aset-Aset atau harta yang diperoleh secara bersama-sama dan belum dipisahkan pasca proses perceraian terjadi. Aset atau harta tersebut yakni 1. Lembaga Pendidikan PEMBINA Tulang Bawang, 2. Tanah Beserta bangunan / tanam tumbuh diatasnya yang terletak di kelurahan Ujung Gunung,  Kec. Menggala Tulang Bawang dengan luas kurang lebih 2.842 m2 telah bersertifikat Hak Milik dengan nomor 252 Tahun 2015.

Tidak hanya itu, lanjut Elsa, harta ketiga dirinya dan Syarnubi memiliki tanah yang terletak di jl. Galaratu Komplek Pemda Tulang Bawang dengan Luas kurang lebih 3.062 m2 belum bersertifikat hak milik, dan masih ada harta yang ke empat yakni tanah yang terletak di Kampung Aji kecamatan Gedung Aji Tulang Bawang dengan luas kurang lebih 30 Ha belum bersertifikay hak milik. 

"Semua surat-surat asli dari harta bersama tersebut pada harta ke 1, 2 dan 3 tersebut berada dalam penguasaan saya, dan surat-surat atau bukti kepemilikan pada harta ke 4 berada dalam penguasaan Syarnubi.   Dengan ini saya tidak menginginkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan saya mengharapkan kepada Syarnubi (mantan suami saya)  untuk melakukan komunikasi  pembicaraan lebih lanjut dengan baik-baik guna membahas harta Gono Gini (Harta bersama)  tersebut. (Red)