KONKRIT NEWS
23/10/18, 23.10.18 WIB
Last Updated 2018-10-23T12:16:14Z
Bandar LampungDaerahHukum dan Kriminal

Tiga Tahun Bercerai, Buruh Rongsok Ini Tega Perkosa Anaknya

Advertisement


Bandar Lampung - Sungguh luar biasa, seorang ayah kandung tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Aldi Saputra (39), warga Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung nekat menyetubuhi anak gadisnya berinisial N (14).  Perbuatan bejat tersebut dilakukan Aldi di kediamannya, Kamis (18/10/2018) malam.


Aldi mengaku, nekat setubuhi darah dagingnya, lantaran sudah tiga tahun bercerai dengan istri. Sehingga ia kerap, kebingungan menyalurkan hasratnya.

"Saya sudah tiga tahun cerai, saya khilaf dan nyesel," ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (23/10/2018).

Selain nekat, Aldi mengaku menyetubuhi anaknya lantaran, dalam keadaan mabuk, usai berpesta miras bersama kawan-kawannya sesama pengepul rongsok. "Waktu mau saya ituin, anak saya ancam pakai golok, supaya dia enggak melawan," ungkapnya.

Aldi menambahkan, anaknya baru sekitar 4 bulan tinggal bersama dirinya, lantaran ketika bercerai, sang anak dititipkan ke rumah neneknya, di Kabupaten Way Kanan.

Sementara Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Murbani Budi Pitono mengatakan, Aldi dibekuk di sekitar kediamanya, yang merupakan pusat pengepulan rongsok. Dari pengakuan pelaku, dirinya baru satu kali menggagahi anak kandungnya.

"Malemnya ada laporan, dan langsung kita amankan, karena keluarga korban melapork," katanya.

Ditempat berbeda, Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Deni Saputra, mengatakan ternyata pelaku merupakan Residivis dengan perbuatan yang sama, dan bebas pada awal 2018.

"Dia juga pelaku Asusila, residivis. Korbannya tetangga dia sendiri," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan  dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 & 3 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)