KONKRIT NEWS
27/11/18, 27.11.18 WIB
Last Updated 2018-11-27T22:29:12Z
politik

Diduga Mobilisasi ASN di Acara Jalan Sehat Jokowi, Herman HN Dilaporkan ke Bawaslu

Advertisement

Diduga Mobilisasi ASN di Acara Jalan Sehat Jokowi, Herman HN Dilaporkan ke Bawaslu
BANDAR LAMPUNG - Azis warga Kecamatan Rajabasa resmi melaporkan walikota Bandarlampung Herman HN ke Bawaslu Kota Lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam acara jalan sehat capres nomor 01 Joko Widodo.

Diketahui, dalam acara jalan sehat Capres Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (24/1/2018). Pemkot Bandarlampung tak hanya mobilisasi massa dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka juga diduga melakukan eksploitasi anak yang belum memiliki hak pilih.

Azis menyebut, banyak anak dibawah umur, yang masih duduk di sekolah dasar dipakaikan baju capres nomor urut 01.

"Dilokasi banyak sekali anak yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres nomor urut 01. Padahal anak ini belum memiliki hak suara untuk memilih," tegasnya.

Didampingi Tim Advokat Pemilu Sehat Bersama Bersinergi Untuk RI (Tapis Berseri), Selasa (27/11/2018), dirinya menyerahkan barang bukti pelanggaran yang di lakukan oleh Pemkot Bandarlampung.

"Tadi saat laporan, kita serahkan barang bukti berupa foto dan video wawancara anak kecil yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres," kata dia.

Sementara itu, Satria Muda Sepulau Raya ketua Tapis Berseri menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung dalam mobilisasi massa ASN bertentangan dengan Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pada pasal 280 ayat (1) butir J dan ayat (2) butir K. 

"Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata dia.

Sementara untuk pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik juga diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2015," kata dia

Pasal 15 menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sedangkan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Kita berharap Bawaslu kota dapat memperoses laporan ini. Sehingga dikemudian hari tidak lagi terjadi anak yang belum memiliki hak suara," pungkasnya. (Red)