KONKRIT NEWS
08/11/18, 8.11.18 WIB
Last Updated 2018-11-08T13:41:25Z
DaerahHukum dan KriminalTanggamus

Wow.....! Terbongkar, Salah Satu Warga Tanggamus Miliki 2 Hektar Ladang Ganja

Advertisement


Tanggamus (Lampung) --Tim Khusus Opsnal Narkoba dan Opsnal Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap ladang ganja yang terletak di Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma menjelaskan bahwa, batang ganja siap panen yang berhasil diamankan tersebut berupa 80 batang pohon, 20 batang kecil, 21 batang masih dalam semaian. Ditemukan dikebun yang mencapai 2 hektar dengan tiga titik lokasi. Dan dari hasil penyelidikan, sat narkoba mendapati satu nama sebagai pemilik lahan yakni Awi Warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.

Akan tetapi tersangka melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pengembangan yang dilakukan anggota, diketahui satu nama lagi yakni Mat Yusuf (59) warga Dusu Bayur, Pekon Kota Agung Kampung, Kecamatan Kota Agung sebagai penggarap.

"Tersangka atas nama Mat Yusuf sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan akhirnya dapat diketahui lokasi persembunyiannya di Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Anggota langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka dikediaman anaknya disana," Ujar Kapolres saat gelar press realis, Kamis (8/11/2018) dihalaman Polres setempat.

Dari keterangan Mat Yusuf, lanjut Kapolres, dirinya hanyalah sebatas orang suruhan dari Awi untuk melakukan penanaman ganja dan sudah tiga kali menikmati hasil panen dari tumbuhan haram itu. Imbalan yang diterima yakni sebesar Rp100-250 ribu perminggu dari hasil penjualan panen tanaman ganja.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit telpon genggam, 80 batang ganja besar dengan tinggi dua meter. Kemudian batang ganja kecil dengan tinggi 70 cm, 21 batang ganja yang masih berupa bibit yang sedang disemai. Untuk tersangka Mat Yusuf dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," pungkasnya.(rls)